Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Polemik KNPI Kaltara, Kubu yang Gelar Pleno Diminta Bertobat
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Kaltara > Polemik KNPI Kaltara, Kubu yang Gelar Pleno Diminta Bertobat

Polemik KNPI Kaltara, Kubu yang Gelar Pleno Diminta Bertobat

Redaksi
Redaksi
Published: 29 Januari 2025
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Respons terkait polemik pemberhentian Ketua DPD KNPI Kaltara melalui rapat pleno dinilai tak sesuai dengan mekanisme. Hal itu disampaikan oleh pengamat kepemudaan, Sukma Ardiansyah. Ia menilai, seharusnya proses pemecatan bukan dilakukan melalui mekanisme rapat pleno, tetapi Musda Luar Biasa (Musdalub).

“Polemik ini harusnya tidak terjadi karena ini persoalan internal yang tidak perlu dipublikasi. Kawan-kawan DPD I yang menggelar rapat (pleno) menurut saya telah keluar dari mekanisme, offside. yang berhak memberhentikan ketua DPD Provinsi itu adalah institusi satu tingkat di atasnya, dalam hal ini DPP, serta harus melalui mekanisme Musdalub, karena ketua terpilih itu diangkat melalui Musda sehingga yang memberhentikannya hanya boleh melalui Musda juga,” terangnya.

Sukma juga menilai, manuver yang dilakukan melalui pleno untuk pemberhentian Ketua DPD KNPI Kaltara dapat membahayakan keberlangsungan kaderisasi. Secara tegas, Sukma juga meminta agar pihak yang menggelar pleno dapat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.

“Memahami KNPI itu jangan hanya sebatas struktur, namun juga ide dasar nya sebagai laboratorium kader. Kalau soal ini saja belum tuntas sebaiknya kawan-kawan yang menggelar rapat Senin lalu untuk memberhentikan ketua Andi Mulyono segera bertobat dan melakukan klarifikasi permohonan maaf. Karena tidak baik untuk teladan adik-adik di masa mendatang, kawan-kawan itu senior, berilah teladan yang baik bagaimana cara berorganisasi yang benar, bukan asal-asalan atau kepentingan sesaat saja,” ungkap Sukma.

Wakil Ketua PB Pemuda Muslimin Indonesia ini juga mengatakan, DPD II dan segenap organisasi kepemudaan lainnya diharapkan tetap solid untuk mendukung kepemimpinan Andi Mulyono sebagai Ketua DPD KNPI Kaltara.  “Saya berharap DPD II dan OKP tetap solid dan konsisten, mari kita kawal kepemimpinan ketua Andi Mulyono hingga masa periodenya berakhir nanti,” pungkasnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Program Rehabilitasi Lapas Tarakan Sukses Bersihkan Adiksi
Pendaftar Pertama Muncul, Abdul Salam Usung HMI TEKAD
KaShafa 2026 Dorong Akselerasi Ekonomi Syariah di Kalimantan Utara
Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar
Perkuat Sinergitas Antar APH, Kalapas Sambangi Kejari Tarakan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026

Berita Terhangat

Kaltara

Muhammad Ageng Ardy Al Amin Terpilih Jadi Korwil BEM Se-Kalimantan Wilayah Kaltara Periode 2026/2027

12 April 2026
Kaltara

Jelang HBP ke-62, Seluruh Petugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Jalani Tes Urine Mendadak

7 April 2026
KaltaraOpini

Setahun Kinerja Ketua DPRD Kaltara

5 April 2026
Kaltara

DPRD Tarakan Tegaskan Anggaran Rp 10 Miliar Sesuai UU dan Sudah Diefisiensikan

3 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?