Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Penerimaan PPPK Tahun Ini Tidak Boleh Lebih dari Tahun Sebelumnya
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > BKD (Badan Kepegawaian Daerah) > Penerimaan PPPK Tahun Ini Tidak Boleh Lebih dari Tahun Sebelumnya

Penerimaan PPPK Tahun Ini Tidak Boleh Lebih dari Tahun Sebelumnya

Redaksi
Redaksi
Published: 8 Juni 2023
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TANJUNG SELOR – Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kaltara Firmananur menyampaikan, sesuai dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam pengusulan kebutuhan PPPK berdasarkan arahan Kemenpan-RB, kuota yang diusulkan pemerintah daerah harus sama seperti tahun sebelumnya.

“Jadi Kaltara sendiri berdasarkan prioritas kebutuhan, ada guru dan tenaga kesehatan yang diusulkan. Ini juga mengikuti surat Kementerian Keuangan di PMK Nomor 212 Tahun 2023 terkait besaran formasi yang bisa diusulkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Kaltara dapat kurang lebih Rp. 16 miliar untuk penganggaran pembiayaan gaji bagi PPPK yang diusulkan,” katanya, Kamis (8/6).

Lanjutnya, Kaltara mengusulkan sebanyak 88 PPPK untuk tenaga guru dan 21 tenaga kesehatan, jadi totalnya yang diusulkan sebanyak 109 kuota. Saat ini masih menunggu persetujuan maupun pertimbangan teknis dari Kemenpan-RB serta BKN tentang apakah usulan tersebut disetujui atau tidak.

“Sedangkan kita di bulan Juni sampai tanggal ini belum ada informasi apa pun terkait persetujuan tersebut, bisa jadi mundur di bulan Juli atau bulan selanjutnya,” jelasnya.

Ia berharap persetujuan dari Kemenpan-RB di tahun ini tidak terlalu mundur jauh, agar seleksi penerimaan PPPK bisa tepat waktu di tahun anggaran yang sama.

“Karena seperti pengalaman di tahun kemarin (2022) pelaksanaan seleksi tahun sebelumnya masih berjalan di tahun ini. Contohnya tenaga kesehatan di tahun sebelumnya baru bisa ditetapkan di tahun ini (2023) begitu juga dengan PPPK guru dan teknis,” tuturnya.

“Tahun 2023 hanya 2 itu yang diarahkan untuk diadakan di Kaltara karena menjadi prioritas,” sambungnya.

BKD Kaltara masih menunggu peraturan terbaru terkait kebijakan PPPK di luar kesehatan dan guru. Dia juga menyebutkan bahwa perlu diketahui PPPK guru dan kesehatan aturannya sudah mendukung, memprioritaskan tenaga honorer ataupun non ASN yang ada di kabupaten dan kota di Kaltara.(adv)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Rampungkan Evaluasi Jabatan Sekda, Pemkot Tangsel Apresiasi Profesionalisme BKN
475 ASN Belum Ikuti Pemetaan Kompetensi, BKD Segera Tuntaskan Tahun Ini
Formasi CASN 2024 disetujui Gubernur Kaltara
BKD Kaltara; Langkah BKD Kaltara terkait Formasi CPNS dan PPPK pada 31 Januari 2024
BKD Kaltara Siapkan Terobosan Baru Mudahkan Pekerjaan ASN
TAGGED:Pemprov kaltara
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

BKD (Badan Kepegawaian Daerah)

97 PNS Kaltara Masuki Purna Tugas

23 Juli 2023
BKD (Badan Kepegawaian Daerah)

Output dari Rakor BKN, ASN Harus Punya 3 Kemampuan Ini

23 Juli 2023
BKD (Badan Kepegawaian Daerah)

BKD Kaltara Gencar Sosialisasikan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ke PNS

23 Juli 2023
BKD (Badan Kepegawaian Daerah)

Sekprov : ASN di Kaltara Harus Punya 2 Hal ini

17 Juli 2023
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?