Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pemprov Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Advertorial > Pemprov Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan

Pemprov Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan

Redaksi
Redaksi
Published: 30 Maret 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Pemprov Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan
Bagikan

TANJUNG SELOR-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara (Kaltara) upayakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meningkat. Hal ini dapat dilihat dari pemberlakuan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan ke dua (BBNKB II).

Hal ini berdasarkan diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pelaksana Tugas (Plt). Kepada Bapenda Kaltara, Sugiatsyah mengaku upaya yang dilakukan tersebut mendapatkan respon positif dari Gubernur Zainal A. Paliwang. Pembebasan BBNKB II juga menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat di Kaltara.

“Jadi Pembebasan BBNKB II ini berlangsung selama enam bulan, itu dari tanggal 1 April sampai 30 September 2022 nanti,” ujar Sugiatsyah, Rabu (30/3/2022).

Pemprov juga memberikan waktu untuk memudahkan kendaraan mutasi masuk Kaltara. Pasalnya, pemindahan berkas kendaraan luar daerah dapat memakan waktu hingga satu bulan lamanya. Dari pengamatan Bapenda Kaltara, sekitar 20 persen kendaraan yang berada di lima kabupaten/kota menggunakan plat luar daerah.

“Terlebih lagi untuk Kabupaten Nunukan, itu banyak,” sebut Sugiatsyah.

Selain itu, pembebasan BBNKB II di Kaltara juga berlaku untuk kendaraan dalam daerah yang belum melakukan balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris. Namun yang perlu menjadi perhatian, pembebasan ini tidak termasuk dalam Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Terkadang ada wajib pajak yang datang untuk ngurus itu semua karena dikira termasuk dalam pembebasan,” tutur Sugiats. Oleh karena itu ia berharap agar masyarakat dapat memahami dengan baik maksud dari pembebasan BBNKB II tersebut serta memanfaatkan momen ini dengan baik.

Sebelumnya, Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum menginstruksikan instansi teknis dapat melakukan kegiatan jemput bola guna menggenjot realisasi PAD sesuai dengan target yang telah ditetapkan. “Kita harus ‘jemput bola’, supaya realisasi pajak kita bisa terus meningkat. Potensi di Kaltara harus kita genjot untuk kepentingan PAD,”bebernya. (dkisp)

 

sumber foto : ilustrasi

Anda Mungkin Juga Menyukai

Rismanto Kritik Draft Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinilai Terlalu General
Pertamina Pastikan Stok BBM Nunukan Aman dan Siapkan Langkah Strategis Penguatan Distribusi
Keluhkan Operasional SPBU di Nunukan, Rismanto: Lebih Banyak Libur daripada Beroperasi
Rismanto Soroti Skema Distribusi BBM di Nunukan yang Sering Tersendat
DPRD Tarakan Dorong Pengelolaan Parkir Profesional
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Senam Sehat Pasar Ikan Higienis
Berita Ekonomi Pasar Prov. Kaltara Tarakan
28 Juni 2026
Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

AdvertorialParlemenParlementerTarakan

DPRD Tarakan Minta Penjelasan Publik Soal THR Non-ASN

2 Maret 2026
AdvertorialBeritaKaltaraNunukanProv. KaltaraSosial

Anggota DPRD Kaltara, Rismanto Serahkan Bantuan ke Pantiasuhan Aisyiyah Ruhama

1 Maret 2026
AdvertorialBeritaKaltaraNunukanProv. Kaltara

Reses DPRD Kaltara : Rismanto Serap Aspirasi Kelompok Tani

1 Maret 2026
AdvertorialBeritaKaltaraNunukanProv. Kaltara

Reses di Desa Rahayu, Anggota DPRD Kaltara Rismanto Tampung Aspirasi Air Bersih Hingga PLTS untuk Warga Nunukan Barat

4 Maret 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?