By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pemeriksaan Naik ke Tahap Penyidikan, Rumdin Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Digeledah
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Hukum > Pemeriksaan Naik ke Tahap Penyidikan, Rumdin Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Digeledah

Pemeriksaan Naik ke Tahap Penyidikan, Rumdin Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Digeledah

Redaksi
Redaksi
Published: 9 November 2022
Bagikan

TARAKAN – Perkembangan kasus dugaan pungli atau pemerasan yang dilakukan pegawai KSOP Kelas III Tarakan kini naik ke tahap penyidikan. Ini disampaikan Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Selasa (9/11/2022).

“Pada pagi hari ini, Rabu tanggal 9 November 2022, berdasarkan hasil gelar perkara, terhadap hasil OTT pungli atau pemerasan di KSOP Kelas III Tarakan dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Hendy kepada awak media.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Diterangkan Hendy, adapun persangkaan adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas III Tarakan di wilayah Pelabuhan Tarakan.

Penggeledahan di Rumah Dinas Kasi LALA KSOP Kelas III Tarakan.

Sebagaimana dalam Primair Pasal 12 huruf e subsider Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selain status naik ke tahap penyidikan, Direskrimsus Polda Kaltara ini juga membeberkan bahwa pagi tadi telah dilaksanakan penggeledahan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan dan rumah dinas Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala) KSOP Tarakan.

“Meski demikian status Kasi Lala masih saksi,” ujarnya.(sha)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Komisi I DPRD Upayakan Solusi Konflik Lahan
Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerjasama Pencegahan Perdagangan Orang
Vonis Dicabut, Acan Suna Selamat Dari Pidana KDRT
Banyak Rokok Ilegal, Binda Kaltara Turun Tangan
Tak Kunjung Tobat, Residivis Pencurian Kembali Mencuri
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pemusnahan Barang Ilegal, Pemkot Tarakan Ungkap Komitmen Jaga Integritas Ekonomi
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Pimpin Jumpa Pagi, Tekankan Optimalisasi Aset dan Penyerapan Anggaran
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang
Berita Hukum & Kriminal Prov. Kaltara Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Hadiri Penutupan MTQ XXI Kecamatan Tarakan Barat
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber