By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pemeriksaan Naik ke Tahap Penyidikan, Rumdin Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Digeledah
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Hukum > Pemeriksaan Naik ke Tahap Penyidikan, Rumdin Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Digeledah

Pemeriksaan Naik ke Tahap Penyidikan, Rumdin Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Digeledah

Redaksi
Redaksi
Published: 9 November 2022
Bagikan

TARAKAN – Perkembangan kasus dugaan pungli atau pemerasan yang dilakukan pegawai KSOP Kelas III Tarakan kini naik ke tahap penyidikan. Ini disampaikan Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Selasa (9/11/2022).

“Pada pagi hari ini, Rabu tanggal 9 November 2022, berdasarkan hasil gelar perkara, terhadap hasil OTT pungli atau pemerasan di KSOP Kelas III Tarakan dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Hendy kepada awak media.

Diterangkan Hendy, adapun persangkaan adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas III Tarakan di wilayah Pelabuhan Tarakan.

Penggeledahan di Rumah Dinas Kasi LALA KSOP Kelas III Tarakan.

Sebagaimana dalam Primair Pasal 12 huruf e subsider Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selain status naik ke tahap penyidikan, Direskrimsus Polda Kaltara ini juga membeberkan bahwa pagi tadi telah dilaksanakan penggeledahan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan dan rumah dinas Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala) KSOP Tarakan.

“Meski demikian status Kasi Lala masih saksi,” ujarnya.(sha)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kapolda Kaltara pimpin Pemusnahan Senjata Api Rakitan
Sudah Berstatus Tersangka, Oknum Guru Cabul Akhirnya Dipecat
Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerjasama Pencegahan Perdagangan Orang
Namanya Ada di Pusaran Korupsi Dana Hibah PT BKJ, Gubernur Kaltara Ikut Terlibat?
Simpan Sabu di Kotak Perhiasan, Seorang Pria Diciduk Polisi
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber