By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pemeriksaan Naik ke Tahap Penyidikan, Rumdin Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Digeledah
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Hukum > Pemeriksaan Naik ke Tahap Penyidikan, Rumdin Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Digeledah

Pemeriksaan Naik ke Tahap Penyidikan, Rumdin Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Digeledah

Redaksi
Redaksi
Published: 9 November 2022
Bagikan

TARAKAN – Perkembangan kasus dugaan pungli atau pemerasan yang dilakukan pegawai KSOP Kelas III Tarakan kini naik ke tahap penyidikan. Ini disampaikan Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Selasa (9/11/2022).

“Pada pagi hari ini, Rabu tanggal 9 November 2022, berdasarkan hasil gelar perkara, terhadap hasil OTT pungli atau pemerasan di KSOP Kelas III Tarakan dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Hendy kepada awak media.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Diterangkan Hendy, adapun persangkaan adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas III Tarakan di wilayah Pelabuhan Tarakan.

Penggeledahan di Rumah Dinas Kasi LALA KSOP Kelas III Tarakan.

Sebagaimana dalam Primair Pasal 12 huruf e subsider Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selain status naik ke tahap penyidikan, Direskrimsus Polda Kaltara ini juga membeberkan bahwa pagi tadi telah dilaksanakan penggeledahan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan dan rumah dinas Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala) KSOP Tarakan.

“Meski demikian status Kasi Lala masih saksi,” ujarnya.(sha)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Jalankan Aksi Curanmor di Banyak Tempat, 4 Remaja Dibekuk Polisi
Dua Puluh Koli Kosmetik Ilegal, Berhasil Diamankan Lantamal XIII
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Kemungkinan Nasib Karir KAH di Partainya
Kapolres Tarakan Gelar Silaturahmi Bersama Forkopimda dan Komandan KRI Singa-651
Terdesak Kebutuhan Hidup, Dua Wanita Nekat Jadi Kurir Narkoboy
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber