Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Masih Berproses, Pertimbangan UMK Mengacu Pada PP 36 dan Indikator Lainnya
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Masih Berproses, Pertimbangan UMK Mengacu Pada PP 36 dan Indikator Lainnya

Masih Berproses, Pertimbangan UMK Mengacu Pada PP 36 dan Indikator Lainnya

Redaksi
Redaksi
Published: 24 November 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Wacana pembahasan mengenai gaji karyawan atau Upah Minimum Kota tahun 2023 masih terus dibahas sejumlah stake holder.
Dalam hal ini BPS memiliki peran dalam mengolah data, intinya menunggu indikator ekonomi yang akan jadi acuan penetapan upah minimum itu.

Kepala Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Tarakan Edwin Triyoga mengatakan terkait UMK 2023 pihaknya masih mengacu PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Di situ ada terkait data-data yang diperlukan untuk perhitungan UMK. Salah satunya adalah terkait data inflasi yang terdiri posisi September 2022 year on year untuk inflasi provinsi,” terangnya baru-baru ini.

Tak hanya itu, kata Edwin di Provinsi Kaltara Tanjung Selor dan Kota Tarakan berdasarkan hasil perhitungan BPS tingkat inflasinya bakal digabungkan nilai rata-ratanya jadi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Jadi rumusan yang di gunakan PP 36 tahun 2021 itu dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur inflasi dari Inflasi Provinsi posisi year on year September 2022 dan September 2021 dan angkanya tiap bulan kita rilis dan September kemarin posisi untuk inflasi di Provinsi Kaltara sebesar 6,64 persen,” ungkapnya.

Selain itu, kata Edwin ada beberapa data terkait yang tidak dipublikasikan secara rutin dan harus diolah.

“Untuk datanya terkait pengeluaran per kapita per bulan, kemudian banyaknya jumlah rumah tangga dan banyaknya rumah tangga yang bekerja. Untuk data tersebut biasanya dari BPS Pusat dan berdasarkan surat dari Kementerian Tenaga Kerja RI lalu bersurat ke BPS, lalu BPS Pusat mengirimkan data seluruh BPS Kabupaten Kota sampai level Provinsi dan itu datanya diserahkan langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan lalu nanti dari Kemenaker mengirim data tersebut ke dinas tenaga kerja yang berada di provinsi maupun kabupaten kota di seluruh Indonesia,” bebernya.

Lebih lanjut, kata Edwin perihal pembahasan rencana kenaikan UMK BPS Kota Tarakan pun turut berperan.

“Terkait indikator-indikator yang datanya yang diperlukan di situ dan biasanya kita diminta untuk penghitungannya bersama-sama saat rapat dengan perwakilan Disnaker, Apindo, serikat pekerja baru data dari disnaker kita buka apa saja yang diperlukan misalnya pengeluaran rata-rata konsumsi,” pungkasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Senam Sehat Pasar Ikan Higienis
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Bukan Pencari Kerja, Pemuda Tarakan Ini Pilih Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Pendidikan
30 Juni 2026
Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Berita Energi Industri Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?