Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Masih Berproses, Pertimbangan UMK Mengacu Pada PP 36 dan Indikator Lainnya
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Masih Berproses, Pertimbangan UMK Mengacu Pada PP 36 dan Indikator Lainnya

Masih Berproses, Pertimbangan UMK Mengacu Pada PP 36 dan Indikator Lainnya

Redaksi
Redaksi
Published: 24 November 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Wacana pembahasan mengenai gaji karyawan atau Upah Minimum Kota tahun 2023 masih terus dibahas sejumlah stake holder.
Dalam hal ini BPS memiliki peran dalam mengolah data, intinya menunggu indikator ekonomi yang akan jadi acuan penetapan upah minimum itu.

Kepala Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Tarakan Edwin Triyoga mengatakan terkait UMK 2023 pihaknya masih mengacu PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

“Di situ ada terkait data-data yang diperlukan untuk perhitungan UMK. Salah satunya adalah terkait data inflasi yang terdiri posisi September 2022 year on year untuk inflasi provinsi,” terangnya baru-baru ini.

Tak hanya itu, kata Edwin di Provinsi Kaltara Tanjung Selor dan Kota Tarakan berdasarkan hasil perhitungan BPS tingkat inflasinya bakal digabungkan nilai rata-ratanya jadi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Jadi rumusan yang di gunakan PP 36 tahun 2021 itu dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur inflasi dari Inflasi Provinsi posisi year on year September 2022 dan September 2021 dan angkanya tiap bulan kita rilis dan September kemarin posisi untuk inflasi di Provinsi Kaltara sebesar 6,64 persen,” ungkapnya.

Selain itu, kata Edwin ada beberapa data terkait yang tidak dipublikasikan secara rutin dan harus diolah.

“Untuk datanya terkait pengeluaran per kapita per bulan, kemudian banyaknya jumlah rumah tangga dan banyaknya rumah tangga yang bekerja. Untuk data tersebut biasanya dari BPS Pusat dan berdasarkan surat dari Kementerian Tenaga Kerja RI lalu bersurat ke BPS, lalu BPS Pusat mengirimkan data seluruh BPS Kabupaten Kota sampai level Provinsi dan itu datanya diserahkan langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan lalu nanti dari Kemenaker mengirim data tersebut ke dinas tenaga kerja yang berada di provinsi maupun kabupaten kota di seluruh Indonesia,” bebernya.

Lebih lanjut, kata Edwin perihal pembahasan rencana kenaikan UMK BPS Kota Tarakan pun turut berperan.

“Terkait indikator-indikator yang datanya yang diperlukan di situ dan biasanya kita diminta untuk penghitungannya bersama-sama saat rapat dengan perwakilan Disnaker, Apindo, serikat pekerja baru data dari disnaker kita buka apa saja yang diperlukan misalnya pengeluaran rata-rata konsumsi,” pungkasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pasokan Cabai Terbatas, Inflasi Kaltara Naik ke 0,57%
Ekonomi
15 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
Hukum
14 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
Tarakan

Ikrar Bebas Handphone dan Narkoba, Teguhkan Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Zero Halinar

18 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?