Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kerap Dijadikan Buah Tangan, BPOM Imbau Tidak Beli Produk Ilegal
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Kerap Dijadikan Buah Tangan, BPOM Imbau Tidak Beli Produk Ilegal

Kerap Dijadikan Buah Tangan, BPOM Imbau Tidak Beli Produk Ilegal

Redaksi
Redaksi
Published: 13 Januari 2023
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Sebagai kota yang tidak jauh dari perbatasan negara Malaysia, produk negeri jiran sejak dulu kerap ditemukan di warung dan toko di Kota Tarakan. Sehingga tidak mengherankan sejak dulu warga yang datang ke Kota Tarakan selalu membeli produk Malaysia sebagai oleh-oleh lantaran tidak ditemukan di wilayah lain di Indonesia. Sehingga kebiasaan tersebut kerap diindentikan dengan budaya yang terjadi hingga hari ini.

Saat diwawancara, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan Herianto Baan menerangkan, pihaknya mengakui saat ini peredaran produk tanpa izin edar masih marak di Kalimantan Utara, terutama wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Nunukan dan Tarakan. Sehingga kata dia, perlu adanya edukasi bukan hanya kepada masyarakat tetapi kepada semua instansi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Produk ini masih banyak beredar di Kaltara. Tetapi kita terus berusaha melakukan pemeriksaan, mengedukasi kepada masyarakat agar peredaran produk ini berkurang. Kami akan melibatkan stakeholder yang lain, untuk memberi pemahaman terkait hal ini,”katanya.

Diketahui, Keberadaan produk ilegal asal Malaysia tidak terlepas dari permintaan yang cukup besar. bahkan tak jarang instansi tertentu membawa tamu membeli produk tersebut untuk dijadikan oleh-oleh.

“Selama ini kami selalu mengingatkan pihak stakeholder lain, yang kadangkala muncul di masyarakat juga bahwa tamu-tamu diarahkan untuk membeli produk ini. Maka kami sarankan kalau ada tamu, jangan lagi dibawa ke toko-toko yang menjual produk ilegal. Karena produk ini tanpa izin edar,” tegasnya.

Lanjutnya, seharusnya semua pihak dapat menyamakan persepsi. Tidak bisa hanya dari BPOM saja. Dampak kesehatan dari produk ilegal ini tidak akan dirasakan secara langsung, tetapi dalam jangka panjang.

“Ada dampaknya, tetapi dirasakan beberapa tahun kemudian. Misalnya ada yang mengatakan bahwa Milo dari Malaysia lebih manis dibandingkan produk Indonesia. Jangan salah, BPOM mengurangi kadar gula (pada Milo buatan dalam negeri) sesuai standar yang telah ditetapkan, untuk mengurangi penyakit diabetes supaya tidak meningkat,”terangnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Senam Sehat Pasar Ikan Higienis
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Bukan Pencari Kerja, Pemuda Tarakan Ini Pilih Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Pendidikan
30 Juni 2026
Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Berita Energi Industri Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?