Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Hibahkan Lahan Untuk MCC, Pemkot Tarakan Belum Ketahui Kebutuhan Luas Lahan MCC
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Hibahkan Lahan Untuk MCC, Pemkot Tarakan Belum Ketahui Kebutuhan Luas Lahan MCC

Hibahkan Lahan Untuk MCC, Pemkot Tarakan Belum Ketahui Kebutuhan Luas Lahan MCC

Redaksi
Redaksi
Published: 7 Oktober 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Adanya persoalan sengketa pada lahan yang bakal dibangun Maritime Command Center (MCC) pada kawasan Bumi Perkemahan (Buper) membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan harus turun tangan menghibahkannya lahannya agar persoalan tersebut tidak berkelanjutan.

Saat dikonfirmasi, Walikota Tarakan dr Khairul M. kes menerangkan, sebelumnya Menteri Pertahanan mengajukan surat permohonan penunjukan lokasi pembangunan MCC ke Pemkot Tarakan. Walau begitu, pihaknya belum mengetahui secara pasti luasan lahan tersebut.

“Kami sudah tunjukkan lokasi. Kalau mereka (Menhan) setuju maka dari pemkot akan buatkan SPL. Untuk luasan lahan yang diajukan Menhan, kami belum mengetahui secara pasti. Sebab, di dalam surat tidak disebutkan,”jelasnya.

Dibeberakannya, untuk luasan lahan berkisar 3000 atau 6000 meter persegi menurut informasi yang ia himpun secara lisan. Oleh sebab itu ia memastikan lahan tersebut masuk di dalam daftar barang milik daerah.

“Karena sudah ada pembebasan lahan dengan masyarakat. Jadi ada dokumen pembebasan dan lainnya. Kalau ada klaim lagi saya tidak tahu karena dari walikota sebelumnya sudah memasukkan itu dalam daftar barang milik daerah,”tuturnya.

Adapun pemindahan lokasi pembangunan MCC menurutnya untuk menghindari konflik antara masyarakat dengan TNI. Mengenai alas hak, kata dia seharusnya dapat diselesaikan secara arif.

“Sebenarnya berbagai jalur yang bisa ditempuh. Misalnya masyarakat mau melalui jalur hukum, bisa juga lewat mediasi juga bisa. Mediasi itu karena adanya klaim asset yang disengketakan milik pemerintah pusat. Kalau asset itu diakui oleh pemerintah pusat sudah seharusnya masalah ini tidak dibiarkan berlarut-larut, “jelasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama
BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat
Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pasokan Cabai Terbatas, Inflasi Kaltara Naik ke 0,57%
Ekonomi
15 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
Hukum
14 Mei 2026
SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Ikrar Bebas Handphone dan Narkoba, Teguhkan Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Zero Halinar

18 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Bea Cukai Tarakan Catat 18 Penindakan hingga Maret 2026, Nilai Barang Capai Rp2,86 Miliar

15 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Pansus III DPRD Kaltara Percepat Dua Ranperda Prioritas, Tekankan Sinkronisasi dan Dampak Nyata

16 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

DPRD Kaltara Setujui Secara Prinsip Pembentukan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan

16 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?