Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Dinas ESDM Sosialisasikan Perizinan Tenaga Listrik
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Pemprov Kaltara > Dinas ESDM Sosialisasikan Perizinan Tenaga Listrik

Dinas ESDM Sosialisasikan Perizinan Tenaga Listrik

Redaksi
Redaksi
Published: 10 September 2023
Bagikan
3 Minimal Baca
SOSIALISASI : Dinas ESDM Kaltara menyosialisasikan perizinan tenaga listrik di Kabupaten Nunukan belum lama ini.
Bagikan

NUNUKAN – Guna memberikan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat dalam pelayanan kelistrikan di tengah masyarakat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Perizinan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bidang Ketenagalistrikan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Abdul Muis,S.H.,M.Sc belum lama ini.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kita selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik dan selalu membuka komunikasi dengan pemilik usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri untuk memudahkan pelayanan perizinan di bidang Ketenagalistrikan,” ucap Kabid Ketenagalistrikan, Abdul Muis

Pelaksanaan sosialisasi ini didasarkan pada pasca terbitnya Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, lalu Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi khususnya di bidang Ketenagalistrikan mengalami perubahan.

Abdul Muis mengungkapkan perubahan kewenangan ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan bidang ketenagalistrikan oleh Pemprov Kaltara melakukan pembinaan, sosialisasi dan tata cara perizinannya.

Dalam meningkatkan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat, Pemerintah Republik Indonesia telah menyederhanakan izin dan persyaratan izin yang dituangkan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja melalui aplikasi OSS (Online Single Submission).

Ia menegaskan bahwa Dinas ESDM Pemprov Kaltara akan selalu siap melayani konsultasi tentang tata cara perizinan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

Baik melalui tatap muka maupun komunikasi jarak jauh mengingat kondisi geografis Provinsi Kalimantan Utara yang luas dan kendala transportasi yang ada.

“Saya berharap kegiatan ini dapat bermanfaat serta mendorong penyelenggaraan perizinan yang sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Serta dapat meningkatkan kepatuhan pemilik usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri untuk melaksanakan kewajiban yang diamanatkan di dalam perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (dkisp)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Rismanto Kritik Draft Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinilai Terlalu General
Menenggelamkan Jantung Borneo: Proyek PLTA Mentarang dan Risiko Besar bagi Sungai Tubu–Mentarang
DPRD dan Disperindagkop Tegaskan NIB Mutlak, Dukungan Pemerintah Tergantung Kepatuhan SOP dan Verifikasi Lapangan
Pemuda Kaltara Jadi Fokus: Syamsuddin Arfah Paparkan Program Pendidikan dan Olahraga di Kundapil
Beasiswa Kaltara Unggul Tersalurkan Awal Desember? Ini kata Kepala Biro Kesra Kaltara
TAGGED:gubernur kaltaraPemprov kaltarazainal a paliwang
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
376 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Senam Sehat Pasar Ikan Higienis
Berita Ekonomi Pasar Prov. Kaltara Tarakan
28 Juni 2026
Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaBulunganMalinauNunukanPemerintahanPemprov KaltaraProv. KaltaraTana TidungTarakan

Sosialisasi Perda, Syamsuddin Arfah Tekankan Akses Pendidikan dan Program Beasiswa Kaltara Unggul

28 November 2025
AdvetorialBeritaKomunitasPemprov KaltaraPendidikanProv. KaltaraSosial

Inklusi Fest 2025: Memperkuat Akses dan Partisipasi Penyandang Disabilitas melalui Kolaborasi Komunitas dan Pemerintah

16 November 2025
Bank IndonesiaBulunganEkonomiMalinauNunukanPemprov KaltaraProv. KaltaraTana TidungTarakan

Gelar Karya Kreatif Benuanta KKB (2025), BI Harap Pengembangan UMKM di Kaltara Makin Berkembang

27 Oktober 2025
AdvetorialBulunganEkonomiEnergiMalinauNasionalNunukanPemprov KaltaraProv. KaltaraTana TidungTarakan

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah, PT Pertamina Hulu Indonesia Umumkan Penerima Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan 2025

23 Oktober 2025
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?