Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Cuti Melahirkan untuk ASN Diberikan Selama 3 Bulan, Sampai Anak Ketiga
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Advertorial > Cuti Melahirkan untuk ASN Diberikan Selama 3 Bulan, Sampai Anak Ketiga

Cuti Melahirkan untuk ASN Diberikan Selama 3 Bulan, Sampai Anak Ketiga

Redaksi
Redaksi
Published: 5 Mei 2023
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TANJUNG SELOR – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja selama waktu yang ditentukan, maka memiliki kesempatan untuk cuti, baik cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara.

Begitu juga dengan para ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), dapat mempergunakan cuti karena memang menjadi haknya, salah satunya cuti melahirkan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Marmo mengatakan, cuti melahirkan untuk pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Kaltara sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 diberikan selama 3 bulan lamanya.

“Jadi cuti melahirkan bagi PNS kita itu selama 3 bulan, dengan rincian 1 bulan sebelum lahiran dan 2 bulan setelah melahirkan,” ujar Marmo, Kamis, 4 Mei 2023.

Dia menjelaskan, untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga, ketika yang bersangkutan masih berstatus ASN, berhak atas cuti melahirkan.

“Sedangkan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS ini diberikan cuti besar,” jelasnya.

Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan, maka PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

“Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan,” pungkasnya. (adv)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Rampungkan Evaluasi Jabatan Sekda, Pemkot Tangsel Apresiasi Profesionalisme BKN
Rismanto Kritik Draft Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinilai Terlalu General
Pertamina Pastikan Stok BBM Nunukan Aman dan Siapkan Langkah Strategis Penguatan Distribusi
Keluhkan Operasional SPBU di Nunukan, Rismanto: Lebih Banyak Libur daripada Beroperasi
Rismanto Soroti Skema Distribusi BBM di Nunukan yang Sering Tersendat
TAGGED:Pemprov kaltara
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

AdvertorialParlemenParlementerTarakan

DPRD Tarakan Dorong Pengelolaan Parkir Profesional

3 Maret 2026
AdvertorialParlemenParlementerTarakan

DPRD Tarakan Minta Penjelasan Publik Soal THR Non-ASN

2 Maret 2026
AdvertorialBeritaKaltaraNunukanProv. KaltaraSosial

Anggota DPRD Kaltara, Rismanto Serahkan Bantuan ke Pantiasuhan Aisyiyah Ruhama

1 Maret 2026
AdvertorialBeritaKaltaraNunukanProv. Kaltara

Reses DPRD Kaltara : Rismanto Serap Aspirasi Kelompok Tani

1 Maret 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?