Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : 96 ASN di Pemprov Kaltara Masuki Masa Pensiun
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Advertorial > 96 ASN di Pemprov Kaltara Masuki Masa Pensiun

96 ASN di Pemprov Kaltara Masuki Masa Pensiun

Redaksi
Redaksi
Published: 20 April 2023
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara mencatat puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki masa pensiun. ASN yang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kini dalam kepengurusan berkas pensiun.

Kepala BKD Provinsi Kaltara, Burhanuddin melalui Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Arya Mulawarman menjelaskan, yang pensiun ini tidak hanya karena telah memasuki batas usianya, tapi juga ada yang dikarenakan meninggal dunia dan mengundurkan diri.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Jumlahnya sampai sekarang ada 96 usulan pensiun, di mana ada 47 orang berkasnya telah lengkap dan sisanya 49 orang masih dalam kepengurusan,” ujarnya, Selasa 18 April 2023.

Dia menyebut, untuk pensiun karena meninggal dunia ada 6 orang pada periode 2022 hingga 2023. Lima orang di antaranya surat keputusan (SK)-nya telah terbit dan satu berkas masih proses.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Untuk yang meninggal dunia, nantinya untuk pengambilan SK akan diwakili oleh ahli warisnya,” jelasnya.

Batas usia pensiun (BUP) sendiri bervariasi, untuk PNS yang bekerja sebagai dokter atau guru maka pensiunnya di usia 60 tahun, begitu juga jika eselon II sekelas kepala dinas, kepala biro, staf ahli dan lainnya juga 60 tahun.

“Kecuali jabatan fungsional atau pangkatnya eselon III maka pensiun di usia 58 tahun, tapi sebelum pensiun sempat naik jadi madya maka pensiun di usia 60 tahun,” paparnya.

Dia menambahkan, untuk para pegawai yang akan pensiun atau lainnya, jika ingin mengetahui proses berkasnya disarankan untuk membuka website yang telah disiapkan oleh BKD Kaltara di https://s.id/infopengadaandanpensiun. (adv)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Rampungkan Evaluasi Jabatan Sekda, Pemkot Tangsel Apresiasi Profesionalisme BKN
Rismanto Kritik Draft Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinilai Terlalu General
Pertamina Pastikan Stok BBM Nunukan Aman dan Siapkan Langkah Strategis Penguatan Distribusi
Keluhkan Operasional SPBU di Nunukan, Rismanto: Lebih Banyak Libur daripada Beroperasi
Rismanto Soroti Skema Distribusi BBM di Nunukan yang Sering Tersendat
TAGGED:Pemprov kaltara
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

AdvertorialParlemenParlementerTarakan

DPRD Tarakan Dorong Pengelolaan Parkir Profesional

3 Maret 2026
AdvertorialParlemenParlementerTarakan

DPRD Tarakan Minta Penjelasan Publik Soal THR Non-ASN

2 Maret 2026
AdvertorialBeritaKaltaraNunukanProv. KaltaraSosial

Anggota DPRD Kaltara, Rismanto Serahkan Bantuan ke Pantiasuhan Aisyiyah Ruhama

1 Maret 2026
AdvertorialBeritaKaltaraNunukanProv. Kaltara

Reses DPRD Kaltara : Rismanto Serap Aspirasi Kelompok Tani

1 Maret 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?