Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : 362 CPNS Pemprov Kaltara Resmi Diangkat jadi PNS
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Advertorial > 362 CPNS Pemprov Kaltara Resmi Diangkat jadi PNS

362 CPNS Pemprov Kaltara Resmi Diangkat jadi PNS

Redaksi
Redaksi
Published: 9 Maret 2023
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TANJUNG SELOR – Tertanggal 1 Maret 2023, ratusan CPNS yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara diangkat menjadi PNS. Ini setelah penginputan data Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke aplikasi SI AGNES pada simpeg.kaltaraprov.go.id selesai.

Kepala BKD Provinsi Kaltara, Burhanuddin melalui Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Arya Mulawarman mengatakan, seluruh CPNS yang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dimulai dari 1 Maret 2022, telah selesai melaksanakan tugasnya untuk mengunggah dokumen ke aplikasi SI AGNES.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pemberkasan sudah selesai semua, itu sudah dilakukan sampai akhir di tanggal 15 Februari 2023 lalu. Itupun sudah kita periksa dan cetak SK lalu ditandatangani oleh pak Gubernur,” ucapnya.

Dia menyebutkan, penyerahan SK ada yang melalui acara seremonial berupa penyerahan, bisa juga tidak dilakukan. Kata dia, terpenting di aplikasi datanya sudah berubah menjadi PNS. “Semuanya telah aman, tidak ada yang terlambat memasukkan data,” jelasnya.

BKD mencatat, CPNS yang diangkat menjadi PNS sebanyak 362 orang, di mana di dalamnya ada 4 orang dari sekolah kedinasan.

“PNS baru ini tersebar di semua OPD, tapi tahun sebelumnya saat pendaftaran formasi banyak di Dinas Kehutanan, kemudian di rumah sakit, dua itu yang terbesar,” paparnya.

Pengangkatan CPNS menjadi PNS ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 65, yang menjelaskan CPNS diangkat jadi PNS harus memenuhi syarat, pertama lulus diklat pra jabatan, pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.

Demikian juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, para CPNS ini harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun. (adv)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Rampungkan Evaluasi Jabatan Sekda, Pemkot Tangsel Apresiasi Profesionalisme BKN
Rismanto Kritik Draft Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinilai Terlalu General
Pertamina Pastikan Stok BBM Nunukan Aman dan Siapkan Langkah Strategis Penguatan Distribusi
Keluhkan Operasional SPBU di Nunukan, Rismanto: Lebih Banyak Libur daripada Beroperasi
Rismanto Soroti Skema Distribusi BBM di Nunukan yang Sering Tersendat
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

AdvertorialParlemenParlementerTarakan

DPRD Tarakan Dorong Pengelolaan Parkir Profesional

3 Maret 2026
AdvertorialParlemenParlementerTarakan

DPRD Tarakan Minta Penjelasan Publik Soal THR Non-ASN

2 Maret 2026
AdvertorialBeritaKaltaraNunukanProv. KaltaraSosial

Anggota DPRD Kaltara, Rismanto Serahkan Bantuan ke Pantiasuhan Aisyiyah Ruhama

1 Maret 2026
AdvertorialBeritaKaltaraNunukanProv. Kaltara

Reses DPRD Kaltara : Rismanto Serap Aspirasi Kelompok Tani

1 Maret 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?