Dr. Aris Irawan, S.H., M.H
Merujuk pada ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa “Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).” Selanjutnya, Pasal 58 ayat (4) menegaskan bahwa “Tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Perda.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa undang-undang tidak mewajibkan daerah untuk menetapkan tarif PBJT sebesar 10 persen. Frasa “paling tinggi sebesar 10 persen” menunjukkan bahwa angka tersebut merupakan batas maksimal, bukan tarif mutlak yang harus diterapkan.
Dengan demikian, pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang kebijakan untuk menetapkan tarif PBJT secara proporsional, misalnya dalam rentang di bawah 10 persen, sesuai dengan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan masyarakat.
Namun, apabila melihat ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa “Tarif PBJT ditetapkan 10% (sepuluh persen).” Artinya, Pemerintah Daerah Kota Tarakan memilih menerapkan tarif pada batas tertinggi sebagaimana diperbolehkan oleh undang-undang.
Perbedaan klausul antara undang-undang dan perda tersebut perlu dicermati secara lebih mendalam. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menggunakan rumusan “paling tinggi 10 persen”, sedangkan Perda Kota Tarakan langsung menetapkan tarif sebesar 10 persen. Hal ini menunjukkan bahwa daerah mengambil tarif maksimal, padahal secara normatif masih terdapat ruang untuk menetapkan tarif yang lebih rendah.
Melihat adanya reaksi dari masyarakat, khususnya para pedagang makanan dan pelaku usaha restoran, penerapan tarif PBJT sebesar 10 persen ini dinilai menjadi beban yang cukup berat. Kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Pemerintah Daerah Kota Tarakan. Kebijakan pajak daerah semestinya tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha, daya beli masyarakat, serta kemampuan pelaku usaha kecil dan menengah.
Oleh karena itu, persoalan ini perlu dibahas kembali melalui forum audiensi antara pemerintah daerah, DPRD, dan perwakilan pelaku usaha. Audiensi tersebut penting untuk mengevaluasi apakah tarif PBJT sebesar 10 persen masih relevan diterapkan secara merata, atau perlu dilakukan penyesuaian agar lebih proporsional dan berkeadilan.
Selain mengenai tarif, ketentuan pengecualian bagi pelaku usaha di Kota Tarakan juga perlu dikaji kembali. Dalam Perda tersebut, pengecualian sebagaimana Pasal 24 Ayat (3) hanya diberikan kepada usaha restoran dengan peredaran usaha tidak melebihi dengan Rp18 juta per tahun. Batas ini relatif rendah dan dapat dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada pelaku usaha kecil. Sebagai perbandingan, DKI Jakarta memberikan batas pengecualian dalam Perdanya dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42 juta ke bawah, artinya makin kecil pengecualian semakin tinggi Tingkat pemberlakuan kewajiban PBJT terhadap pelaku usaha, tentunya juga terhadap konsumen makanan dan atau minuman.
Dengan demikian, Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2023, khususnya terkait tarif PBJT Restoran yang menyediakan makanan dan minuman perlu dievaluasi, dilakukan peninjauan Kembali, karena faktanya penyedia makanan dan minuman di kota Tarakan juga banyak tergolong UMKM.
Evaluasi tersebut bertujuan agar kebijakan perpajakan daerah lebih adil, proporsional, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah tentunya juga konsumen sebagai pembeli. Pemerintah daerah dan pembentuk Peraturan Daerah, sebaiknya tidak semata-mata mengambil batas maksimal yang diberikan oleh undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Kota Tarakan dan pelaku usaha maupun Usaha Kecil Menegah secara nyata.

