Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 1 Juni 2026
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan
Dr. Aris Irawan, S.H., M.H
Merujuk pada ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa “Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).” Selanjutnya, Pasal 58 ayat (4) menegaskan bahwa “Tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Perda.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa undang-undang tidak mewajibkan daerah untuk menetapkan tarif PBJT sebesar 10 persen. Frasa “paling tinggi sebesar 10 persen” menunjukkan bahwa angka tersebut merupakan batas maksimal, bukan tarif mutlak yang harus diterapkan.
Dengan demikian, pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang kebijakan untuk menetapkan tarif PBJT secara proporsional, misalnya dalam rentang di bawah 10 persen, sesuai dengan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan masyarakat.
Namun, apabila melihat ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa “Tarif PBJT ditetapkan 10% (sepuluh persen).” Artinya, Pemerintah Daerah Kota Tarakan memilih menerapkan tarif pada batas tertinggi sebagaimana diperbolehkan oleh undang-undang.
Perbedaan klausul antara undang-undang dan perda tersebut perlu dicermati secara lebih mendalam. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menggunakan rumusan “paling tinggi 10 persen”, sedangkan Perda Kota Tarakan langsung menetapkan tarif sebesar 10 persen. Hal ini menunjukkan bahwa daerah mengambil tarif maksimal, padahal secara normatif masih terdapat ruang untuk menetapkan tarif yang lebih rendah.
Melihat adanya reaksi dari masyarakat, khususnya para pedagang makanan dan pelaku usaha restoran, penerapan tarif PBJT sebesar 10 persen ini dinilai menjadi beban yang cukup berat. Kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Pemerintah Daerah Kota Tarakan. Kebijakan pajak daerah semestinya tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha, daya beli masyarakat, serta kemampuan pelaku usaha kecil dan menengah.
Oleh karena itu, persoalan ini perlu dibahas kembali melalui forum audiensi antara pemerintah daerah, DPRD, dan perwakilan pelaku usaha. Audiensi tersebut penting untuk mengevaluasi apakah tarif PBJT sebesar 10 persen masih relevan diterapkan secara merata, atau perlu dilakukan penyesuaian agar lebih proporsional dan berkeadilan.
Selain mengenai tarif, ketentuan pengecualian bagi pelaku usaha di Kota Tarakan juga perlu dikaji kembali. Dalam Perda tersebut, pengecualian  sebagaimana Pasal 24 Ayat (3) hanya diberikan kepada usaha restoran dengan peredaran usaha tidak melebihi dengan Rp18 juta per tahun. Batas ini relatif rendah dan dapat dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada pelaku usaha kecil. Sebagai perbandingan, DKI Jakarta memberikan batas pengecualian dalam Perdanya dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42 juta ke bawah, artinya makin kecil pengecualian semakin tinggi Tingkat pemberlakuan kewajiban PBJT terhadap pelaku usaha, tentunya juga terhadap konsumen makanan dan atau minuman.
Dengan demikian, Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2023, khususnya terkait tarif PBJT Restoran yang menyediakan makanan dan minuman perlu dievaluasi, dilakukan peninjauan Kembali, karena faktanya penyedia makanan dan minuman di kota Tarakan juga banyak tergolong UMKM.
Evaluasi tersebut bertujuan agar kebijakan perpajakan daerah lebih adil, proporsional, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah tentunya juga konsumen sebagai pembeli. Pemerintah daerah dan pembentuk Peraturan Daerah, sebaiknya tidak semata-mata mengambil batas maksimal yang diberikan oleh undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Kota Tarakan dan pelaku usaha maupun Usaha Kecil Menegah secara nyata.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan
Deddy “Arsenal” Sitorus
Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban
Polres Tarakan Laksanakan Sertijab Kapolsek KSKP dan Penyerahan Jabatan Kasat Resnarkoba
Direktur PDAM Tarakan Dilaporkan ke Polisi, Iwan Setiawan : Belum Saatnya Saya Bicara
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?
Hukum
1 Juni 2026
LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hukum
1 Juni 2026
Aliansi Masyarakat Laporkan Direktur PDAM soal Dugaan Pelanggaran Data Pribadi
Hukum
26 Mei 2026
“Mama Sudah Tidak Ada”, Detik-detik Pilu Anak Terima Kabar Duka dari Makkah
Ibadah Haji
26 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaMahasiswaPendidikanProv. KaltaraTarakan

Mahasiswa Akuntansi Universitas Borneo Tarakan Gelar Sosialisasi Manajemen Risiko dan Asuransi di SMKN 1 Tarakan

26 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

BPK Kaltara Serahkan LHP, Ada Temuan Pemalsuan Dokumen

25 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Puluhan Tahun Berdiri, Aset Pemerintah dan Lahan Warga Tarakan Tak Bersertifikat Akibat WKP

25 Mei 2026
BeritaPemkot TarakanPertanahanProv. KaltaraTarakan

Pertamina Tutup Mata Lahan WKP Dibangun Bangunan Permanen

25 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?