Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Syamsuddin Arfah: Perda Gender Ditarget Rampung 1–2 Bulan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Syamsuddin Arfah: Perda Gender Ditarget Rampung 1–2 Bulan

Syamsuddin Arfah: Perda Gender Ditarget Rampung 1–2 Bulan

Redaksi
Redaksi
Published: 4 Maret 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Utara memastikan rancangan peraturan daerah (perda) tentang pengarusutamaan gender kini memasuki tahapan harmonisasi sebelum ditetapkan secara resmi.

Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, menjelaskan bahwa setelah pembahasan substansi dan legal drafting dinyatakan rampung, tahapan selanjutnya adalah harmonisasi di tingkat pusat. “Yang pertama paling penting harmonisasi dulu. Kalau sudah clear baru kita ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya, Rabu (4/3/26).

Proses harmonisasi akan dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM sebelum dilanjutkan ke tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, tahapan di Kemendagri memiliki durasi waktu yang tidak dapat dipastikan karena bergantung pada hasil evaluasi pemerintah pusat.

Selain itu, pemerintah provinsi juga diminta menyiapkan regulasi turunan berupa peraturan gubernur (pergub) serta surat keputusan (SK) gubernur untuk mendukung implementasi perda tersebut. Beberapa ketentuan teknis, termasuk pengangkatan pejabat dalam forum kerja (fokja) lintas sektor, akan diatur lebih lanjut dalam regulasi turunan dan rencana aksi daerah.

Dalam struktur yang dirancang, pelaksanaan kebijakan tidak hanya bertumpu pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, tetapi melibatkan lintas perangkat daerah. Posisi ketua fokja direncanakan dijabat sekretaris daerah, sementara kepala pelaksana berasal dari Bappeda.

Syamsuddin menargetkan, apabila proses harmonisasi berjalan lancar dan seluruh tahapan dikawal secara intensif, perda tersebut dapat difinalisasi dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.

“Menurut saya satu sampai dua bulan, tapi dikawal. Ini bisa selesai,” tegasnya. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Hasan Saleh Dorong Peningkatan Mutu Konsumsi Ikan untuk Cerdaskan Generasi Bangsa
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaPolriProv. KaltaraTarakan

Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama

28 April 2026
BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?