TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Supa’ad Hadianto menilai penggunaan media sosial menjadi salah satu cara efektif untuk meningkatkan transparansi kegiatan legislatif kepada masyarakat. Melalui platform digital tersebut, berbagai aktivitas kedewanan seperti reses, kunjungan daerah pemilihan, hingga sosialisasi peraturan daerah dapat diketahui publik secara lebih terbuka.
Hal tersebut disampaikan Supa’ad dalam forum pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perbukuan dan budaya literasi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Ia menjelaskan media sosial bukan hanya sarana komunikasi, tetapi juga berfungsi sebagai dokumentasi kegiatan yang dapat diakses oleh masyarakat.
Menurutnya, selama ini masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami secara utuh tugas dan fungsi DPRD. Banyak yang hanya mengetahui aktivitas perjalanan dinas anggota dewan tanpa melihat kegiatan lain seperti penyerapan aspirasi masyarakat maupun pembahasan regulasi.
“Melalui media sosial kita bisa menunjukkan bahwa ada kegiatan reses, kunjungan daerah pemilihan, sosialisasi perda, dan berbagai aktivitas lainnya yang dilakukan anggota DPRD,” ujarnya, Selasa (10/3/26).
Ia menambahkan, dokumentasi digital tersebut juga penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja. Dengan adanya jejak digital yang tersimpan secara terbuka, berbagai kegiatan kedewanan dapat ditelusuri dengan mudah jika suatu saat diperlukan dalam proses pemeriksaan atau audit oleh lembaga terkait, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Semua kegiatan itu terekam dalam media sosial. Jadi ketika diperlukan, cukup melihat rekam jejak digitalnya,” kata Supa’ad.
Selain sebagai bentuk transparansi, ia juga menilai media sosial dapat menjadi sarana edukasi publik mengenai fungsi lembaga legislatif. Dengan penyampaian informasi yang rutin dan terbuka, masyarakat diharapkan dapat memahami bagaimana aspirasi mereka diproses hingga menjadi kebijakan atau program pemerintah daerah.
Ia pun mendorong seluruh anggota DPRD untuk memanfaatkan media sosial secara aktif dan bertanggung jawab. Menurutnya, pengelolaan informasi secara terbuka dapat membantu membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Ini bukan soal pencitraan, tetapi bagaimana kita memberikan pembelajaran kepada masyarakat mengenai apa saja yang dilakukan DPRD,” ujarnya.
Dengan keterbukaan informasi tersebut, Supa’ad berharap hubungan antara masyarakat dan lembaga legislatif dapat semakin erat, sekaligus memperkuat akuntabilitas kinerja wakil rakyat di Kalimantan Utara. (sdq)

