Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Minim Penerbit dan Distribusi Buku, Vamelia Ibrahim minta Perkuat Regulasi Literasi
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Minim Penerbit dan Distribusi Buku, Vamelia Ibrahim minta Perkuat Regulasi Literasi

Minim Penerbit dan Distribusi Buku, Vamelia Ibrahim minta Perkuat Regulasi Literasi

Redaksi
Redaksi
Published: 10 Maret 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi di DPRD Kalimantan Utara menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam pengembangan literasi di daerah, terutama terkait ketersediaan penerbit dan distribusi buku.

Anggota DPRD Kalimantan Utara, Vamelia Ibrahim, menyampaikan hingga saat ini Kalimantan Utara belum memiliki penerbit buku lokal. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama terbatasnya ekosistem literasi di daerah.

Menurutnya, banyak penulis lokal di Kalimantan Utara yang sebenarnya memiliki karya, namun mereka harus menerbitkan buku di luar daerah, terutama di Pulau Jawa.

“Banyak pengembang buku atau penulis di Kalimantan Utara, tetapi mereka tidak memiliki payung penerbitan di daerah sendiri. Akhirnya buku yang mereka buat harus dibawa ke Jawa untuk diterbitkan,” ujarnya dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kaltara pada Selasa (10/3/26).

Selain persoalan penerbitan, Vamelia juga menyoroti distribusi buku ke daerah yang dinilai masih belum optimal. Ia menjelaskan kebijakan pemerintah pusat melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 mengatur bahwa pengadaan buku harus dialokasikan minimal 10 persen dari pagu anggaran pendidikan. Namun dalam praktiknya di Kalimantan Utara, kebijakan tersebut belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Ia mengungkapkan bahwa persoalan distribusi buku bahkan sempat menjadi temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Temuan BPK salah satunya karena buku yang seharusnya didistribusikan ke Kaltara belum benar-benar sampai. Secara administratif hanya ada surat bahwa buku sudah dipesan,” jelasnya.

Vamelia berharap Ranperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi yang sedang dibahas DPRD dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan tersebut. Ia menilai regulasi daerah sangat penting untuk memperkuat ekosistem literasi, mulai dari dukungan terhadap penulis lokal, pengembangan penerbitan daerah, hingga distribusi buku yang lebih merata. Para penggiat literasi di Kalimantan Utara, kata dia, juga memiliki harapan besar agar perda tersebut dapat menjadi payung hukum bagi aktivitas literasi di daerah.

“Harapan teman-teman penggiat literasi sangat besar agar perda ini bisa menjadi payung bagi pengembangan literasi di Kalimantan Utara,” katanya.

Selain itu, Vamelia juga meminta agar program literasi dapat dimasukkan secara jelas dalam perencanaan pembangunan daerah. Ia menjelaskan saat ini anggota DPRD masih kesulitan menyalurkan bantuan bagi komunitas literasi karena program tersebut belum tercantum dalam kamus kegiatan atau nomenklatur program di DPRD.

Akibatnya, usulan bantuan untuk penggiat literasi yang disampaikan melalui kegiatan reses sering kali tidak dapat direalisasikan. Karena itu, ia meminta Dinas Perpustakaan dan instansi terkait dapat berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk memetakan kebutuhan literasi di Kalimantan Utara.

“Kalau kebutuhan literasi sudah masuk dalam perencanaan daerah, maka kami di DPRD juga bisa membantu melalui program-program yang tersedia,” ujarnya.

Melalui pembahasan Ranperda tersebut, DPRD Kaltara diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang mampu memperkuat ekosistem literasi, sekaligus mendorong tumbuhnya industri perbukuan lokal di provinsi tersebut. (sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Hukum
23 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?