Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Minim Penerbit dan Distribusi Buku, Vamelia Ibrahim minta Perkuat Regulasi Literasi
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Minim Penerbit dan Distribusi Buku, Vamelia Ibrahim minta Perkuat Regulasi Literasi

Minim Penerbit dan Distribusi Buku, Vamelia Ibrahim minta Perkuat Regulasi Literasi

Redaksi
Redaksi
Published: 10 Maret 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi di DPRD Kalimantan Utara menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam pengembangan literasi di daerah, terutama terkait ketersediaan penerbit dan distribusi buku.

Anggota DPRD Kalimantan Utara, Vamelia Ibrahim, menyampaikan hingga saat ini Kalimantan Utara belum memiliki penerbit buku lokal. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama terbatasnya ekosistem literasi di daerah.

Menurutnya, banyak penulis lokal di Kalimantan Utara yang sebenarnya memiliki karya, namun mereka harus menerbitkan buku di luar daerah, terutama di Pulau Jawa.

“Banyak pengembang buku atau penulis di Kalimantan Utara, tetapi mereka tidak memiliki payung penerbitan di daerah sendiri. Akhirnya buku yang mereka buat harus dibawa ke Jawa untuk diterbitkan,” ujarnya dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kaltara pada Selasa (10/3/26).

Selain persoalan penerbitan, Vamelia juga menyoroti distribusi buku ke daerah yang dinilai masih belum optimal. Ia menjelaskan kebijakan pemerintah pusat melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 mengatur bahwa pengadaan buku harus dialokasikan minimal 10 persen dari pagu anggaran pendidikan. Namun dalam praktiknya di Kalimantan Utara, kebijakan tersebut belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Ia mengungkapkan bahwa persoalan distribusi buku bahkan sempat menjadi temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Temuan BPK salah satunya karena buku yang seharusnya didistribusikan ke Kaltara belum benar-benar sampai. Secara administratif hanya ada surat bahwa buku sudah dipesan,” jelasnya.

Vamelia berharap Ranperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi yang sedang dibahas DPRD dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan tersebut. Ia menilai regulasi daerah sangat penting untuk memperkuat ekosistem literasi, mulai dari dukungan terhadap penulis lokal, pengembangan penerbitan daerah, hingga distribusi buku yang lebih merata. Para penggiat literasi di Kalimantan Utara, kata dia, juga memiliki harapan besar agar perda tersebut dapat menjadi payung hukum bagi aktivitas literasi di daerah.

“Harapan teman-teman penggiat literasi sangat besar agar perda ini bisa menjadi payung bagi pengembangan literasi di Kalimantan Utara,” katanya.

Selain itu, Vamelia juga meminta agar program literasi dapat dimasukkan secara jelas dalam perencanaan pembangunan daerah. Ia menjelaskan saat ini anggota DPRD masih kesulitan menyalurkan bantuan bagi komunitas literasi karena program tersebut belum tercantum dalam kamus kegiatan atau nomenklatur program di DPRD.

Akibatnya, usulan bantuan untuk penggiat literasi yang disampaikan melalui kegiatan reses sering kali tidak dapat direalisasikan. Karena itu, ia meminta Dinas Perpustakaan dan instansi terkait dapat berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk memetakan kebutuhan literasi di Kalimantan Utara.

“Kalau kebutuhan literasi sudah masuk dalam perencanaan daerah, maka kami di DPRD juga bisa membantu melalui program-program yang tersedia,” ujarnya.

Melalui pembahasan Ranperda tersebut, DPRD Kaltara diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang mampu memperkuat ekosistem literasi, sekaligus mendorong tumbuhnya industri perbukuan lokal di provinsi tersebut. (sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Hasan Saleh Dorong Peningkatan Mutu Konsumsi Ikan untuk Cerdaskan Generasi Bangsa
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaPolriProv. KaltaraTarakan

Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama

28 April 2026
BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?