TARAKAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Syamsuddin Arfah, melaksanakan kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah pada Sabtu, 14 Maret 2026 di Tarakan.
Kegiatan tersebut dihadiri ratusan masyarakat dari berbagai kelurahan yang ada di Tarakan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pengarusutamaan gender dalam proses pembangunan daerah, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terkait substansi rancangan regulasi tersebut.
Dalam kesempatan itu, Syamsuddin Arfah menjelaskan bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi pembangunan yang menempatkan kesetaraan peran antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan.
Ia menegaskan Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan seluruh kelompok masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami tujuan dari Ranperda Pengarusutamaan Gender, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan,” ujarnya di hadapan peserta kegiatan.
Selain pemaparan materi, kegiatan sosialisasi juga diisi dengan sesi dialog antara narasumber dan peserta. Sejumlah warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pandangan serta harapan agar kebijakan pembangunan daerah dapat lebih memperhatikan kesetaraan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan.
Masukan yang dihimpun dalam kegiatan tersebut, lanjut Syamsuddin, akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pembahasan Ranperda di DPRD Provinsi Kalimantan Utara sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami arah kebijakan pembangunan yang tengah disusun, serta ikut berpartisipasi dalam proses pembentukan regulasi daerah secara konstruktif. (sdq)

