Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Sapi dari Luar Harus Disertai Data Analisis Risiko
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > DPKP (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan) > Sapi dari Luar Harus Disertai Data Analisis Risiko

Sapi dari Luar Harus Disertai Data Analisis Risiko

Redaksi
Redaksi
Published: 24 Mei 2023
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

TANJUNG SELOR – Dinas Pertanian dan Ketahanan (DPKP) Kaltara meminta seluruh DPKP kabupaten kota melakukan sosialisasi aturan baru dalam mendatangkan sapi ternak dari luar daerah. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kekeliruan mekanisme aturan yang berlaku untuk distribusi sapi dari luar daerah.

Kepala DPKP Kaltara, Heri Rudiyono melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Muhammad Rais Kahar menjelaskan, ada perubahan terkait mendatangkan sapi dari luar Daerah. Di mana pada tahun 2022 lalu mendatangkan sapi dari luar daerah harus berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas PMK Pusat yakni, SE nomor 08 tahun 2022. Sedangkan di tahun 2023 harus berdasarkan dengan aturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur lalu lintas hewan, Produk, dan media pembawa hewan ternak.

“Jadi relaksasi aturan barunya adalah Permentan ini baik lalu lintas, produk hewan, dan media pembawa hewan semuanya harus merujuk pada Permentan,” kata Rais, Rabu, 17 Mei 2023.

Ia menjelaskan, ada perbedaan besar antara surat edaran Satgas PMK Pusat dengan Permentan ini. Di mana pada Permentan tahun 2023 ini peternak sapi harus menyertakan hasil analisis risiko.

“Kalau berdasarkan SE Satgas PMK itu hanya perlu memenuhi dokumen kesehatan hewan ternak saja. Tapi hewan ternak tidak boleh dikirim ke wilayah zona hijau. Sedangkan untuk Permentan ini, kita sudah boleh menerima hewan ternak dari daerah wabah. Asalkan memenuhi syarat administrasi kesehatan hewan dan analisis risikonya,” jelasnya.

Ia menambahkan, analisa risiko ini ialah tindakan dalam mencari jejak trek sapi. Termasuk jejak dari surat kesehatannya dan jejak dari asal vaksinasinya.

“Jadi semua harus kita kroscek satu per satu agar tidak adanya pemalsuan dokumen yang terjadi, dan di sinilah para peternak tidak tahu, hingga menimbulkan persepsi yang berbeda,” bebernya.

Sehingga dari hal ini, Rais pun mengimbau kepada para peternak hewan agar membuat dua surat permohonan sebelum mendatangkan hewan ternak dari luar daerah. Satu surat permohonan ke PTSP dan satu surat permohonan ke DPKP Kaltara.

“Jadi analisa risiko ini akan menjadi wewenang DPKP Kaltara, bersama dengan pihak penilaian terkait seperti dokter hewani DPKP Kaltara, pihak Karantina hewan dan narasumber asli. Jadi pihak-pihak inilah yang nantinya akan mencari sumber dari sejarah perjalanan hewan, asal surat kesehatan hewan dan jejak vaksinasi hewan. Jadi memang cukup ketat. Makanya peternak kita sarankan buat dua surat permohonan agar tidak terjadi delay,” paparnya. (adv)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Koperasi Merah Putih Selumit Jadi Percontohan Nasional, Olah Limbah Nelayan Jadi Produk Bernilai Tinggi
Lapas Tarakan Lalukan Pembinaan Keahlian Program Ketahanan Pangan
PRI Bantu Ratusan Ribu Benih Komoditas Tanaman untuk Petani di Tarakan
Tanjung Selor Kian Dekat Jadi Kota Otonom, Bulungan Siapkan Pondasi Administratif dan Sambut Investasi Hijau
Menjaga Inflasi DPKP Kaltara Gelar Sosialisasi Budidaya Cabai
TAGGED:Pemprov kaltara
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

DPKP (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan)

Fokus Kembangkan Pertanian di Kaltara, DPKP akan Tarik Program Pusat ke Daerah

17 Juli 2023
DPKP (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan)

DPKP Aktif Survei Cegah Wabah Antraks Masuk Kaltara

17 Juli 2023
DPKP (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan)

GAPKI Tunjuk Kaltara Jadi Tuan Rumah Forum Borneo ke-6

17 Juli 2023
DPKP (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan)

Naik, Harga TBS Bulan Ini Menjadi Rp 2.000 per Kg

17 Juli 2023
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?