TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tengah dibahas Pansus III DPRD Kalimantan Utara diharapkan mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat desa, khususnya di wilayah Nunukan.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, mengatakan kehadiran perda tersebut penting untuk memastikan masyarakat desa mendapatkan perhatian dari pemerintah desa maupun pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.
Menurutnya, selama ini masih terdapat keluhan masyarakat terkait pemerataan pembangunan di desa. Beberapa wilayah disebut kurang tersentuh pembangunan maupun dukungan dari perusahaan yang beroperasi di sekitar desa.
“Kita ingin masyarakat desa itu betul-betul diperhatikan, baik dari pemerintah desanya maupun dari sektor usaha, baik perusahaan maupun sektor lainnya yang berusaha di desa tersebut,” ujarnya, Kamis (5/3/26).
Ia menilai perda tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi maupun administrasi di desa. Terlebih, wilayah Kabupaten Nunukan memiliki banyak desa yang berada di sekitar kawasan perkebunan kelapa sawit.
Karena itu, Rismanto menekankan pentingnya pengaturan yang memastikan hak-hak masyarakat, termasuk terkait pola kemitraan seperti plasma, benar-benar dijalankan oleh perusahaan.
Selain itu, ia juga berharap pemerintah desa dapat berperan aktif dalam memastikan pemerataan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat tanpa adanya perlakuan yang berbeda antarwarga.
“Supaya mereka dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam sisi administrasi maupun mencari nafkah, merasa aman dan terlindungi, serta pemerintah desa hadir dalam pemerataan pembangunan di wilayah desa,” jelasnya.
Pembahasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa sendiri masih berlangsung di DPRD Kaltara dan akan terus disempurnakan agar substansinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat desa di daerah tersebut, khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan. (Sdq)

