By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Rismanto Tekankan Perlindungan Hak Masyarakat Desa dalam Ranperda Pemberdayaan
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Rismanto Tekankan Perlindungan Hak Masyarakat Desa dalam Ranperda Pemberdayaan

Rismanto Tekankan Perlindungan Hak Masyarakat Desa dalam Ranperda Pemberdayaan

Redaksi
Redaksi
Published: 7 Maret 2026
Bagikan

TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tengah dibahas Pansus III DPRD Kalimantan Utara diharapkan mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat desa, khususnya di wilayah Nunukan.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, mengatakan kehadiran perda tersebut penting untuk memastikan masyarakat desa mendapatkan perhatian dari pemerintah desa maupun pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.

Menurutnya, selama ini masih terdapat keluhan masyarakat terkait pemerataan pembangunan di desa. Beberapa wilayah disebut kurang tersentuh pembangunan maupun dukungan dari perusahaan yang beroperasi di sekitar desa.

“Kita ingin masyarakat desa itu betul-betul diperhatikan, baik dari pemerintah desanya maupun dari sektor usaha, baik perusahaan maupun sektor lainnya yang berusaha di desa tersebut,” ujarnya, Kamis (5/3/26).

Ia menilai perda tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi maupun administrasi di desa. Terlebih, wilayah Kabupaten Nunukan memiliki banyak desa yang berada di sekitar kawasan perkebunan kelapa sawit.

Karena itu, Rismanto menekankan pentingnya pengaturan yang memastikan hak-hak masyarakat, termasuk terkait pola kemitraan seperti plasma, benar-benar dijalankan oleh perusahaan.

Selain itu, ia juga berharap pemerintah desa dapat berperan aktif dalam memastikan pemerataan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat tanpa adanya perlakuan yang berbeda antarwarga.

“Supaya mereka dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam sisi administrasi maupun mencari nafkah, merasa aman dan terlindungi, serta pemerintah desa hadir dalam pemerataan pembangunan di wilayah desa,” jelasnya.

Pembahasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa sendiri masih berlangsung di DPRD Kaltara dan akan terus disempurnakan agar substansinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat desa di daerah tersebut, khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Dijadwalkan Kunjungi Kaltara, Ini Bakal Dilakukan Presiden PKS
Dukung ASN Kaltara Raih Pendidikan Lebih Tinggi
Cegah Maraknya Penipuan Pengurusan Adminduk
Menyoal Perkara HGB, PH THM Plaza sebut Pemerintah Lakukan Jebakan Batman Kepada Tenant
Progres Pengembangan Kawasan oleh PT KIPI
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Pansus III DPRD Kaltara Usulkan Penambahan Kewajiban Perusahaan dalam Ranperda Pemberdayaan Desa
Berita Prov. Kaltara Tarakan
7 Maret 2026
Soroti Ketimpangan Desa, Rismanto Minta Ranperda Berpihak pada Warga Nunukan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
7 Maret 2026
Lazismu Tarakan Gelar Zakat Akbar dan Santunan Mustahik di Masjid Al’Amin
Berita Prov. Kaltara Tarakan
7 Maret 2026
DPR Usul Penerbangan Haji 2026 Lewat Afrika
Berita Internasional Nasional Parlemen
7 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber