Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Revisi Perpres RTRW Perbatasan Negara di Kalimantan Harus Sesuai Kebutuhan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Revisi Perpres RTRW Perbatasan Negara di Kalimantan Harus Sesuai Kebutuhan

Revisi Perpres RTRW Perbatasan Negara di Kalimantan Harus Sesuai Kebutuhan

Redaksi
Redaksi
Published: 10 Mei 2023
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan

TANJUNG SELOR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional mengadakan rapat koordinasi awal (rakorwal) perihal revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan pada Senin (8/5) lalu.

Informasi yang diterima dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kaltara, substansi revisi perpres ini terkait dengan item keamanan negara. Khususnya di tengah pembangunan Ibukota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala BPPD Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi yang hadir sebagai salah satu narasumber utama dalam pertemuan itu. Sejumlah poin yang ia sampaikan berkenaan dengan belum maksimalnya perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan kawasan dan kesejahteraan masyarakat perbatasan di Kaltara.

Ferdy mengatakan, ia telah menyampaikan perihal aspek keamanan yang harus sejalan dengan program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di perbatasan. Keduanya adalah hal yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan pelaksanannya.

“Jadi keamanan, pembangunan dan kesejahteraan harus berbanding lurus,” kata Ferdy, Selasa (9/5).

Ferdy menekankan revisi Perpres 31 Tahun 2015 harus dirumuskan untuk benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Setiap pasal di dalamnya harus memiliki kekuatan untuk mewujudkan kemajuan di perbatasan.

Lanjut dia, Perpres dinilai sebagai instruksi tertinggi karena diterbitkan oleh Presiden Indonesia. Oleh karena itu, keberadaannya harus bisa menjadi dasar hukum kuat untuk mendorong keberpihakan pembangunan di perbatasan.

“Harusnya perpres ini (31/2015) sudah mengatur apa yang akan diperbuat di perbatasan Kalimantan. Mau diapakan perbatasan ke depan. Contohnya Batam yang dibangunkan industri dan pusat ekonomi untuk menyangga persaingan Singapura – Indonesia,” kata Ferdy.

Ferdy menilai pemerintah pusat perlu lebih menunjukkan keberpihakan terhadap pembangunan di kawasan perbatasan Kaltara. Sehingga kondisi yang ada tidak lagi mengalami ketimpangan ekstrem dari daerah perkotaan dan dekat pusat pemerintahan.

“Harus ada political will (kemauan politik dari pemerintah), itu diimplementasikan dalam bentuk politik anggaran. Kasih anggaran Rp1 triliun saja di tahun pertama, tuntas itu pembangunan infrastruktur jalan di sana,” jelasnya.

Keberadaan infrastruktur jalan disebut menjadi kunci awal untuk kemajuan kawasan perbatasan. Namun, hal tersebut belum mendapat keberpihakan penuh dari pemerintah pusat. Ini tercermin dari alokasi anggaran yang dinilai tidak maksimal.

Disamping itu, Ferdy turut mengkritisi implementasi Perpres Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2024. Untuk diketahui bersama, salah satu substansi perpres ini adalah penetapan kawasan lokasi prioritas (lokpri) target pembangunan dan pengembangan kawasan perbatasan di 222 kecamatan. Dimana 20 diantaranya berada di Kaltara.

Lebih lanjut, penetapan Lokpri ini dilakukan pemerintah untuk mengintervensi kasus kemiskinan ekstrem, pengangguran, stunting, anak putus sekolah, pembangunan infrastruktur, kematian bayi dan kematian orang sakit. Total ada 27 kementerian/lembaga yang ditugaskan pada titik lokpri ini.

Namun, Ferdy menilai jika implikasi adanya perpres tersebut sangat minim dirasakan masyarakat. Dia menilai hal ini disebabkan tidak maksimalnya anggaran yang dikucurkan oleh masing-masing kementerian/lembaga yang ditugaskan.

“Bilangnya kan perpres ini mempercepat pembangunan infrastruktur dan sosial dasar masyarakat di lokasi prioritas. Tapi itu hanya cerita kalau tidak ada kebijakan di bidang politik anggaran yang membackup,” pungkasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama
TAGGED:kaltaraperbatasanperpres
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
Tarakan

Ikrar Bebas Handphone dan Narkoba, Teguhkan Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Zero Halinar

18 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?