TARAKAN – Persoalan kepastian hukum status lahan selalu menjadi perdebatan panjang. Tidak terlepas, status lahan yang diklaim PT Pertamina merupakan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) di sejumlah wilayah di Kota Tarakan. Permasalahan ini selalu menjadi momok bagi masyarakat yang sudah puluhan tahun tanpa kejelasan.
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa menjelaskan, persoalan ini menyebabkan banyak aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan serta lahan yang telah puluhan tahun diduduki warga hingga saat ini belum memiliki alas hak atau sertifikat tanah. Kondisi ini dinilainya menghambat pembangunan dan pelayanan publik, termasuk pembangunan fasilitas keamanan.
“Setelah puluhan tahun Tarakan berdiri, ada masalah sentral yang menjadi polemik terkait tanah-tanah di wilayah kerja pertambangan atau WKP Pertamina. Kami sudah berkonsultasi ke Pertamina Balikpapan dan didiskusikan dengan pimpinan di sana. InsyaAllah dibuka ruang untuk kami,” ujar Adyansa, Senin (25/5/26).
Ia menyoroti nasib warga yang telah puluhan tahun mendiami lahan di kawasan WKP, namun belum bisa menikmati hak penuh atas tanah tersebut. Mereka, kata dia, belum bisa mengurus sertifikat hingga saat ini. Hal serupa juga dialami oleh aset-aset Pemko Tarakan yang berdiri di atas lahan yang masuk dalam wilayah kerja Pertamina.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai status lahan aset Pemkot saat ini, Adyansa mengungkapkan sebagian besar masih berstatus pinjam pakai. Tidak ada kepastian hukum atas tanah tersebut, sehingga pembangunan fisik maupun pengalokasian anggaran menjadi terhambat.
“Jadi ada beberapa aset yang sampai sekarang menjadi polemik, tidak bisa keluar sertifikat karena wilayah kerja pertambangan Pertamina belum membuat catatan terkait aset-aset yang berdiri, termasuk aset Pemko. Selama ini hanya sebatas pinjam pakai, belum ada status untuk tanahnya,” jelasnya.
Adyansa mengakui, pihaknya masih mendata secara rinci jumlah aset pemerintah yang terdampak. Sebab, baru satu tahun lebih ia menjabat, sehingga data detail masih terus dikumpulkan. Namun, prioritas utama penyelesaian akan diberikan kepada fasilitas publik yang paling mendesak, seperti sekolah, masjid, dan kantor pemerintah.
“Yang paling utama itu sekolah, masjid, kantor-kantor pemerintah. Jika itu bisa kita lepas dari status bermasalah, otomatis akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembangunan bisa kita laksanakan, dan masyarakat mendapatkan kenyamanan yang lebih baik,” tegasnya.
Menurut Adyansa, DPRD Tarakan akan kembali melakukan kunjungan kerja ke Jakarta dan berencana bertemu dengan DPR RI untuk membahas permasalahan sentral ini. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan menghadirkan sektor-sektor terkait, mulai dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Pertamina pusat, hingga Kementerian Keuangan selaku pemegang otoritas aset negara.
“Kami akan jadwalkan raya secara beriringan dengan rapat lain. Tujuannya, pertama kami berharap aset-aset pemerintah yang sudah berdiri bisa memiliki alas hak, sertifikat, dan lain-lain. Kedua, kami juga perjuangkan kantor polisi. Di Tarakan, kantor Polsek Tarakan Tengah hingga kini belum ada,” ungkap Adyansa.
Terkait tanggapan Pertamina, Adyansa mengaku optimistis. Dalam pertemuan yang dimediasi oleh anggota DPR RI dari Komisi XII, pihak Pertamina Balikpapan menyambut baik rencana penyelesaian masalah ini. Rencananya, pada bulan depan, tim dari DPRD Tarakan akan dijadwalkan bertemu langsung dengan SKK Migas, Kementerian Keuangan, dan Pertamina pusat di Jakarta.
“Insyaallah saya akan menghadirkan pertanahan, asisten, dan Ketua DPR Komisi I untuk kita bawa ke pusat. Permasalahan ini kita rembukkan bersama, sehingga aspirasi masyarakat dan pemerintah kota bisa kami sampaikan langsung ke pimpinan,” pungkasnya.
DPRD Tarakan berharap adanya titik terang dari pertemuan di tingkat pusat nanti, sehingga polemik puluhan tahun ini dapat segera berakhir dan seluruh aset pemerintah serta hak masyarakat atas tanah dapat terjamin secara hukum. (sdq)