KINERJA penyidik Polda Kalimantan Utara disorot karena dinilai lamban oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HANTAM. Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik atau ijazah palsu oknum Anggota DPRD Bulungan berinisial LL, telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara sejak 27 Agustus 2024 lalu hingga kini belum ada perkembangan.
Penasihat Hukum pelapor dari Abdul Rahman, Alif Putra Pratama mengungkapkan, kendati pihaknya terus menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun kenyataannya, kata Alif, masih dalam tahap pemeriksaan.
“Kami sudah terima SP2HP dari penyidik yang dikeluarkan 5 Februari 2025. Dalam surat itu disebutkan akan dilakukan gelar perkara. Tapi sampai sekarang belum ada hasil dari perkembangannya. Itulah yang kami nilai kinerja penyidik Polda Kaltara lamban,” terangnya.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor : B/12/II/2025/Sitreskrimum disebutkan, sebanyak 16 orang yang telah diperiksa atas kasus tersebut. Meski demikian, kata Alif, penyidik Kepolisan Daerah kalimantan Utara belum juga mampu untuk menyelesaikan hasil penyelidikannya. Padahal dirinya bersama pelapor sudah memberikan sejumlah bukti – bukti permulaan yang lengkap dan dianggap cukup untuk meneruskan laporan pengaduannya ke tahap penyidikan.
“Saat kami membuat laporan pengaduan di Polda Kaltara sudah melampirkan sejumlah alat bukti permulaan untuk memudahkan penyidik dalam penyelidikan dalam memeriksa perkara. Makanya itu menurut kami kinerja Kepolisian Daerah Kalimantan Utara lamban dalam memeriksa perkara ini,” tuturnya.
Alif meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara untuk memberikan intruksi kepada anggotanya agar bekerja maksimal dan lebih profesional bergerak cepat untuk menyelesaikan perkara yang dilaporkan. “Kami menunggu secepatnya penyidik mempublish apa hasil pemeriksaan atas adanya dugaan dokumen atau ijazah palsu yang digunakan oknum Anggota DPRD Kabupaten Bulungan yang telah kami laporkan,” tutupnya. (bar)