Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pengurusan Administrasi Kebutuhan Nelayan di Indonesia Cukup Menyulitkan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Pengurusan Administrasi Kebutuhan Nelayan di Indonesia Cukup Menyulitkan

Pengurusan Administrasi Kebutuhan Nelayan di Indonesia Cukup Menyulitkan

Redaksi
Redaksi
Published: 7 November 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Ketua KNTI Kaltara Rustan mengeluhkan sampai saat ini nelayan Tarakan masih kesulitan dalam mengurus administrasi. Ia menjelaskan, dengan jumlah nelayan di kota Tarakan yang cukup besar, seharusnya nelayan mendapat kemudahan dalam pengurusan administrasi dalam kebutuhan menjalankan aktivitas. Diantaranya izin mengajukan kuota BBM, asuransi jiwa, dan layanan lainnya.

“Harus diakui pengurusan administrasi bagi nelayan sebenarnya demi kebaikan nelayan juga. Tapi hal ini seakan menyulitkan dan prosesnya seharusnya dapat dipermudah. Apalagi misalnya hanya persoalan soal kuota BBM,” ujarnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Diterangkannya, pihaknya mengharapkan adanya layanan fleksibel dalam melayani masyarakat. misalnya dalam pengurusan mendapatkan pas kecil, tanda kapal, terdaftar di BPJS, pengurisan kartu Kusuka dan lain-lain. Sehingga hal tersebut, tidak memakan waktu lama dan membuat pekerjaan nelayan terkendala.

“Sebenarnya keresahan ini sudah sejak lama, kami mengharapkan pemerintah, baik pusat maupun daerah dapat lebih lunak dalam memberikan pelayanan. Misalnya untuk mendapatkan surat rekomendasi mendapatkan BBM jangan terlalu birokratis, sehingga banyak nelayan yang malas mengurus dan akhirnya menggunakan BBM non subsidi untuk melaut,”tuturnya.

Menurutnya, jangan sampai sulitnya aturan tersebut membuat masyarakat kecil tidak dapat menggunakan BBM bersubsidi yang akhirnya BBM tersebut dialihkan untuk industri. Menurutnya, bisa saja cara tersebut sebagai strategi untuk memberikan peluang masyarakat mampu mendapat pengalihan BBM subsidi, jika masyarakat kecil tidak bisa memenuhi syarat mendapatkan BBM bersubsidi.

“Pengurusan rekomendasi seharusnya jangan birokrasinya terlalu memyulitkan, inikan bukan aturan, bukan undang-undang, aturan yang baku yang diatur di pasal sekian. Kami masyarakat kecil dan organisasi turunan nasional. Di daerah lain mendapatkan surat rekomendasi itu hanya dari surat kepala desa dan bisa digunakan untuk membeli minyak. Tetapi kalau di Tarakan banyak sekali yang harus dipenuhi,”tandasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Senam Sehat Pasar Ikan Higienis
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Berita Energi Industri Kaltara
24 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?