Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023 dan 2024
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Ekonomi > Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023 dan 2024

Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023 dan 2024

Redaksi
Redaksi
Published: 3 November 2022
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Dalam keterangannya usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 November 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Menkeu, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya.(*)

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

 

Anda Mungkin Juga Menyukai

Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar
Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat
Kaltara Perkuat Sinergi Ekonomi Kawasan Timur Lewat Konreg PDRB 2026
TAGGED:borneoFbFokusborneoFokusHarga RokokHeadlineNasionalTarif Cukai
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
Hukum
14 Mei 2026
SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026

Berita Terhangat

Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Lakukan Sidak LPG 3 Kg di Tarakan, Pastikan Kualitas dan Keamanan Konsumen

8 April 2026
BeritaEkonomiPendidikanProv. KaltaraTarakan

Antara Ekonomi dan Ekologi: UBT Kaji Ketegasan Hukum di Tengah Laju Deforestasi Sawit

7 April 2026
BBMBeritaEkonomiNunukanProv. Kaltara

Warga Sebatik Ambil BBM di Malaysia, Imbas Pengurangan Kuota Distribusi BBM

5 April 2026
BeritaInternasionalNasionalProv. Kaltara

Indonesia–Malaysia Perkuat Komitmen: Kaltimtara Beraksi #2 Jadi Tonggak Kolaborasi Pemuda Lintas Negara

25 Maret 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?