TARAKAN – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Utara terus berlanjut di tingkat panitia khusus (pansus). Dalam pembahasan tersebut, sejumlah anggota pansus mengusulkan penambahan beberapa pasal penting, terutama terkait kewajiban perusahaan dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa.
Wakil Ketua Pansus III Rismanto mengatakan, usulan tersebut muncul karena banyaknya aktivitas perkebunan di wilayah pedesaan, khususnya perkebunan kelapa sawit yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, rancangan perda yang disusun oleh pemerintah provinsi saat ini belum secara spesifik mengatur kewajiban perusahaan dalam program pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu, pihaknya mengusulkan sejumlah tambahan ketentuan agar tanggung jawab perusahaan dapat lebih jelas.
“Saya mengusulkan beberapa poin tambahan, di antaranya kewajiban perusahaan perkebunan dalam pemberdayaan masyarakat desa, rencana pemberdayaan, pelaporan dan evaluasi, serta pengaturan mengenai hak desa,” ujar Rismanto pada Kamis (5/3/26).
Selain itu, ia juga mengusulkan adanya pengaturan sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. Sanksi yang dimaksud meliputi sanksi administratif hingga denda administratif sebagai bentuk penguatan implementasi perda di lapangan.
Rismanto menjelaskan, usulan tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait untuk dipelajari lebih lanjut agar dapat dipertimbangkan masuk dalam rumusan akhir ranperda.
Ia menambahkan, meskipun peraturan daerah memiliki keterbatasan dalam mengatur sanksi pidana, namun ketentuan tersebut tetap dapat dimasukkan sebagai bentuk peringatan agar seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas usaha di desa turut memperhatikan kepentingan masyarakat.
Pembahasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang efektif dan relevan dengan kondisi di Kalimantan Utara, terutama dalam memperkuat perlindungan serta pemberdayaan masyarakat desa yang berada di sekitar kawasan usaha perkebunan. (Sdq)

