By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pansus III DPRD Kaltara Usulkan Penambahan Kewajiban Perusahaan dalam Ranperda Pemberdayaan Desa
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Pansus III DPRD Kaltara Usulkan Penambahan Kewajiban Perusahaan dalam Ranperda Pemberdayaan Desa

Pansus III DPRD Kaltara Usulkan Penambahan Kewajiban Perusahaan dalam Ranperda Pemberdayaan Desa

Redaksi
Redaksi
Published: 7 Maret 2026
Bagikan

TARAKAN – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Utara terus berlanjut di tingkat panitia khusus (pansus). Dalam pembahasan tersebut, sejumlah anggota pansus mengusulkan penambahan beberapa pasal penting, terutama terkait kewajiban perusahaan dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa.

Wakil Ketua Pansus III Rismanto mengatakan, usulan tersebut muncul karena banyaknya aktivitas perkebunan di wilayah pedesaan, khususnya perkebunan kelapa sawit yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Menurutnya, rancangan perda yang disusun oleh pemerintah provinsi saat ini belum secara spesifik mengatur kewajiban perusahaan dalam program pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu, pihaknya mengusulkan sejumlah tambahan ketentuan agar tanggung jawab perusahaan dapat lebih jelas.

“Saya mengusulkan beberapa poin tambahan, di antaranya kewajiban perusahaan perkebunan dalam pemberdayaan masyarakat desa, rencana pemberdayaan, pelaporan dan evaluasi, serta pengaturan mengenai hak desa,” ujar Rismanto pada Kamis (5/3/26).

Selain itu, ia juga mengusulkan adanya pengaturan sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. Sanksi yang dimaksud meliputi sanksi administratif hingga denda administratif sebagai bentuk penguatan implementasi perda di lapangan.

Rismanto menjelaskan, usulan tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait untuk dipelajari lebih lanjut agar dapat dipertimbangkan masuk dalam rumusan akhir ranperda.

Ia menambahkan, meskipun peraturan daerah memiliki keterbatasan dalam mengatur sanksi pidana, namun ketentuan tersebut tetap dapat dimasukkan sebagai bentuk peringatan agar seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas usaha di desa turut memperhatikan kepentingan masyarakat.

Pembahasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang efektif dan relevan dengan kondisi di Kalimantan Utara, terutama dalam memperkuat perlindungan serta pemberdayaan masyarakat desa yang berada di sekitar kawasan usaha perkebunan. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Harjo Solaika Gali Program Prioritas dan Pemetaan Potensi Bencana di BPBD Kota Tarakan
Kapolres Tarakan Gelar Rapat Koordinasi Bersama Kepala Bandara Juwata Tarakan, Sinergi Tingkatkan Pengamanan Objek Vital
UMKM Maju, Budaya Lestari: KKB 2025 Jadi Wadah Sinergi dan Akses Pasar
Siap Jadikan Kaltara Wilayah Lumbung Pangan IKN
Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Tarakan Laksanakan Tabur Bunga
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Rismanto Tekankan Perlindungan Hak Masyarakat Desa dalam Ranperda Pemberdayaan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
7 Maret 2026
Soroti Ketimpangan Desa, Rismanto Minta Ranperda Berpihak pada Warga Nunukan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
7 Maret 2026
Lazismu Tarakan Gelar Zakat Akbar dan Santunan Mustahik di Masjid Al’Amin
Berita Prov. Kaltara Tarakan
7 Maret 2026
DPR Usul Penerbangan Haji 2026 Lewat Afrika
Berita Internasional Nasional Parlemen
7 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber