Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Raperda Sumber Daya Air untuk Dorong PAD
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Raperda Sumber Daya Air untuk Dorong PAD

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Raperda Sumber Daya Air untuk Dorong PAD

Redaksi
Redaksi
Published: 6 Maret 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – DPRD Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan sumber daya air dapat rampung dalam waktu enam bulan. Hingga kini, proses pembahasan telah berjalan sekitar dua bulan dan akan dilanjutkan secara lebih mendalam dalam agenda rapat berikutnya.

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, mengatakan substansi awal Raperda tersebut sebenarnya telah mulai dibahas. Namun, untuk memperkuat materi regulasi dan memastikan seluruh kebutuhan daerah terakomodasi, pembahasan lanjutan akan digelar pada 8 hingga 10 mendatang.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Substansi sudah kita bahas sebagian. Untuk lebih komprehensif, pertemuan tanggal 8, 9, dan 10 nanti kita akan lebih detail. Nanti teman-teman pansus akan memasukkan seluruh wilayah dan mengorelasikan apa yang menjadi kebutuhan daerah agar betul-betul ter-cover di dalam perda ini,” ujarnya, Kamis (5/3/26).

Ia menjelaskan, pembahasan regulasi ini juga memperhatikan sejumlah peraturan daerah yang telah ada sebelumnya, agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Dalam rapat tersebut, pansus turut meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait, termasuk dinas teknis yang memaparkan landasan hukum dan ruang lingkup pengaturan yang sedang disusun.

Menurut Arming, kehadiran perda tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Besar harapan kita dengan hadirnya perda ini, kita bisa mendorong PAD di Provinsi Kalimantan Utara demi kesejahteraan rakyat,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan regulasi tersebut nantinya tidak dimaksudkan membebani masyarakat kecil. Pansus berupaya memastikan agar pengaturan dalam perda lebih menyasar pelaku usaha berskala besar, sementara aktivitas ekonomi masyarakat desa tetap mendapat perlindungan.

Pansus III sendiri diberi waktu enam bulan untuk merampungkan pembahasan Raperda tersebut. Dengan waktu yang tersisa sekitar empat bulan, DPRD Kaltara menargetkan seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan paling lambat akhir Juni tahun ini. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Hukum
23 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?