By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Lakukan Aksi Sejak 2016, pemuda Sesama Jenis Dibekuk Polisi
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Hukum > Lakukan Aksi Sejak 2016, pemuda Sesama Jenis Dibekuk Polisi

Lakukan Aksi Sejak 2016, pemuda Sesama Jenis Dibekuk Polisi

Redaksi
Redaksi
Published: 9 Maret 2022
Bagikan
Lakukan Aksi Sejak 2016, pemuda Sesama Jenis Dibekuk Polisi

TARAKAN – Seorang pemuda berinisial RD dijemput Polsek Utara setelah adanya laporan pelecehan seksual dari orang tua santrinya. Diketahui, aksi bejat pemuda tersebut dilakukan sejak 2016 yang melecehkan sebanyak 30 santri yang berstatus di bawah umur.

Saat dikonfiirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Utara, IPTU Kistaya menerangkan pencabulan dan pelecehan seksual itu dilakukan sejak 2016 lalu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pelaku RD masih berusia sekitar 22 tahun. Namun yang mengejutkan ialah pelaku dikenal sebagai sosok yang relijius dan rajin beribadah. Ia juga dikenal aktif dalam pengajian dan mengikuti majelis taklim yang digelar salah satu pesantren.

“Pelaku RD sudah dilaporkan pada Senin (7/3/ 2022) ke Polsek Tarakan Barat. Adapun laporannya bernomor LP05/III/2022. Pelaku dilaporkan dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Kami sudah melakukan pemeriksaan juga terhadap pelapor,”ujarnya, (09/03/2022).

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kemarin sudah saya periksa sekitar lima orang korbannya. Selebihnya yang lain ada yang sudah lama sekali, ada yang sudah sekitar satu bulan, ada yang satu tahun bahkan kasusnya,”lanjutnya.

Diketahui, pelaku bahkan diketahui sering beribadah di masjid, namun ditegaskannya pelaku ini bukan guru.

Atas perbuatannya, pelaku akhirnya ditahan di Polsek Utara sekitar pukul 20.30 WITA pada Selasa Malam. Lanjutnya, pasal dikenakan yakni Pasal 82 UU Perlindungan Anak karena dimana mayoritas korbannya ada yang di bawah umur.

“Ancaman hukumannya pencabulan anak di bawah umur agak berat. Nanti kita lihat selama ditahan bagaimana,” urainya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerjasama Pencegahan Perdagangan Orang
Tok-tok, Mantan Wakil Walikota Tarakan Divonis 3,6 Tahun Penjara
2.742 kg Daging Alana Hasil Tangkapan Dimusnahkan
Bangun Kesadaran Hukum Sejak Dini, Kejati Banten Lakukan Penyuluhan di SMK Waskito
Polres Gagalkan Upaya Penyeludupan Sabu ke Tanjung Selor
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber