Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : KNPI Ajukan Revisi Pasal-Pasal Kritis dalam Pembahasan Raperda Kepemudaan Tarakan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > KNPI Ajukan Revisi Pasal-Pasal Kritis dalam Pembahasan Raperda Kepemudaan Tarakan

KNPI Ajukan Revisi Pasal-Pasal Kritis dalam Pembahasan Raperda Kepemudaan Tarakan

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 31 Oktober 2025
Bagikan
5 Minimal Baca
Foto : Ketua KNPI Kota Tarakan, Alif Putra Pratama.
Bagikan

TARAKAN – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tarakan mengajukan serangkaian catatan teknis dan usulan revisi terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. Masukan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri berbagai organisasi kepemudaan (OKP) dan pihak terkait, dengan tujuan memastikan regulasi akhir lebih adaptif, adil, dan fungsional bagi ekosistem kepemudaan di daerah pada Jumat, (31/10/25).

Ketua KNPI Kota Tarakan, Alif Putra Pratama, memaparkan lima isu utama yang dianggap krusial untuk diperbaiki dalam draf raperda. Menurut Alif, catatan tersebut bukanlah upaya menghambat proses legislasi, melainkan langkah konstruktif agar produk hukum nantinya relevan dengan kondisi organisasi kepemudaan di lapangan.

Fasilitas dan Retribusi: Jaminan Akses Gratis untuk Kegiatan Kepemudaan

KNPI menyoroti potensi kontradiksi di draf raperda antara amanat pemerintah daerah untuk memfasilitasi kegiatan kepemudaan dan ketentuan yang membuka kemungkinan pengenaan retribusi atas pemakaian sarana/prasarana. Alif menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas publik untuk kegiatan kepemudaan sebaiknya diatur tanpa biaya agar tidak menjadi hambatan bagi organisasi, terutama yang baru terbentuk atau memiliki keterbatasan anggaran.

“Pemanfaatan fasilitas oleh organisasi kepemudaan harus diberikan secara gratis,” kata Alif.

Kriteria Pengakuan Organisasi: Butuh Fleksibilitas Struktural

KNPI mengkritik persyaratan struktur organisasi yang dianggap terlalu kaku, seperti kewajiban memiliki kesekretariatan dan bagian keuangan yang lengkap. Persyaratan tersebut dinilai memberatkan organisasi skala kecil atau komunitas yang belum memiliki legalitas penuh. KNPI mengusulkan klasifikasi pengakuan yang membedakan organisasi pusat/terpusat (yang terhubung dengan DPP) dan organisasi lokal/komunitas, sehingga regulasi lebih selaras dengan kondisi geografis dan karakter organisasi di Tarakan.

“Persyaratan struktur yang kaku memberatkan organisasi baru,” ujarnya.

Pelaporan Keuangan: Sesuaikan dengan Skala dan Sumber Dana

Terkait kewajiban pelaporan pertanggungjawaban keuangan berdasarkan standar akuntansi umum, KNPI meminta penyesuaian aturan sesuai skala organisasi dan sumber pendanaan. Alif menyatakan bahwa apabila sumber dana organisasi terutama berasal dari iuran anggota, penerapan standar akuntansi penuh bisa menjadi beban administratif yang tidak proporsional. KNPI mengusulkan format pelaporan yang lebih sederhana dan proporsional untuk organisasi berbasis komunitas.

Kepastian Alokasi Anggaran dari APBD

KNPI menyambut baik ketentuan draf raperda yang mewajibkan Walikota dan DPRD mengalokasikan dana APBD untuk program kepemudaan. Namun, KNPI meminta agar dimasukkan ketentuan yang lebih konkret mengenai besaran atau persentase alokasi sehingga pelaksanaan anggaran tidak bersifat normatif dan tanpa kepastian. Hal ini dianggap penting untuk menjamin keberlanjutan program pemberdayaan pemuda.

Mekanisme Sanksi: Terapkan Tahapan dan Prinsip Keadilan

Dalam pembahasan sanksi administratif, KNPI menolak penerapan sanksi maksimal secara langsung dan mengusulkan mekanisme bertahap mulai dari peringatan lisan, teguran tertulis, hingga sanksi administratif yang lebih berat jika diperlukan. Menurut Alif, sanksi bertahap memastikan penegakan aturan bersifat proporsional serta memberi kesempatan perbaikan bagi organisasi. KNPI juga mengingatkan prinsip saling pertanggungjawaban: apabila organisasi dapat dikenai sanksi, pemerintah daerah pun harus dipertanggungjawabkan jika tidak melaksanakan kewajiban yang diamanatkan peraturan.

“Sanksi sebaiknya dilakukan bertahap, bukan langsung maksimal,” ujar Alif.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

RDPU menghasilkan masukan substantif yang menitikberatkan pada harmonisasi regulasi, kemudahan akses fasilitas, fleksibilitas pengakuan organisasi, penyesuaian beban administratif pelaporan, kepastian alokasi anggaran, serta mekanisme sanksi yang adil. Pemerintah Kota Tarakan menyatakan akan menampung seluruh masukan tersebut dan melakukan uji materiil terhadap pasal-pasal yang mendapat catatan, guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selanjutnya, tim finalisasi Raperda di lingkungan Pemkot akan mengkaji usulan teknis dari KNPI dan OKP lain, merumuskan perubahan yang diperlukan, dan membawa draf yang direvisi untuk pembahasan lanjutan. Pihak KNPI dan organisasi kepemudaan menyatakan akan terus mengawal proses hingga Raperda disahkan.

Pertemuan ini mencerminkan dinamika dialogis antara pemangku kebijakan dan pelaku kepemudaan di Tarakan. Jika masukan KNPI diakomodasi, Raperda Kepemudaan berpotensi menjadi instrumen hukum yang lebih responsif dan berpihak pada pengembangan kapasitas pemuda dengan tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, keadilan, dan keberlanjutan. (sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
Tarakan

Ikrar Bebas Handphone dan Narkoba, Teguhkan Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Zero Halinar

18 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?