By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kapal Malaysia Menggunakan Bendera Merah Putih, Tangkap Ikan di Perairan Indonesia
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Hukum & Kriminal > Kapal Malaysia Menggunakan Bendera Merah Putih, Tangkap Ikan di Perairan Indonesia

Kapal Malaysia Menggunakan Bendera Merah Putih, Tangkap Ikan di Perairan Indonesia

Redaksi
Redaksi
Published: 22 April 2025
Bagikan

MODUS pelaku menangkap ikan menggunakan bubu, alat penangkap ikan dibuat oleh nelayan Sabah Malaysia dari bambu dan kayu bakau. Ukurannya secara kasat mata diperkirakan 2 meter lebar dan panjang 4 meter. Kemudian ketinggian sekitar hampor 1 meter membentuk persegi panjang. Alat ini tak pernah digunakan nelayan Indonesia. Alat ini diperkirakan bisa menangkap ikan dalam jumlah banyak hingga ratusan kilogram.

Bahkan informasi diterima, dimungkinkan ada puluhan alat disebar oleh pihak pelaku (nelayan) asal sabah dan disebar di beberapa titik. Kemudian mereka memberi tanda menggunakan botol yang menjadi pelampung dan bubu ditenggelamkan ke dasar laut untuk memancing ikan masuk. Agar tenggelam ke dalam air, bubu diberi batu sebagai pemberat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Alat buktinya diamankan petugas di sana,” papar Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah.

Hasil interogasi sementara, pelaku sendiri memasang selama lima hari ke dalam air. Kemudian proses pengangkatan dilakukan hanya dalam waktu lima jam saja dari subuh hingga pukul 10.00 WITA.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ikan hasil tangkapan sendiri, dijualsl sebagian dibawa ke Malaysia dan dibawa ke Indonesia. Jenis ikan target tangkapan yakni ikan kerapu dan kakap merah.

Ia melanjutkan ikan ini komoditas yang cukup diminati oleh masyarakat. Selama lima hari di laut, pelaku memasang bubu dan mengangkat bubu. Dan lokasi pemasangan tidak hanya satu titik tap8 banyak titik atau tempat.

“Dia bergilir mengangkat bubu pada posisi yang sudah ditentukan dan pemasangannya di wilayah perairan Indonesia semua,” paparnya.

Reratan sebarannya di sebelah timur Pulau Sebatik alias sekitar 7 mil masuk wilayah perbatasan. Pengakuan pelaku baru pertama kali. Namun jika melihat dari kondisi bubu sendiri yang diduga sudah digunakan cukup lama, pihaknya masih akan menyelidiki dan melakukan interogasi lebih dalam.

Empat orang tersebut adalah warga Malaysia. Mereka menggunakan bendera Merah Putih, hasil pemeriksaan petugas, pada saat masui ke Indonesia akan menggunakan bendera Indonesia.

“Pada saat masuk wilayah Malaysia, mereka akan menggunakan bendera Malaysia. Pada saat penangkapan karena berada 7 mil di perairan Indonesia dari perbatasan, kita tangkap mereka saat menggunakan bendera Sabah Malaysia,” jelasnya.

Ia melanjutkan, informasi awal penangkapan karena PSDKP memiliki Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan menjadi ujung tombak untuk melihat, mendengar, mencatat, dan melaporkan.

“Informasi ini tersebar luas dan dari laporan masyarakat kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Dari hasil tangkapan, kerugian masih dikaji ulang. Namun total tangkapan ikan di laut Indonesia 60 kg. Ia melanjutkan lagi bahwa sebenarnya pada saat itu semua bubu sudah terangkat di atas kapal. Meski pengakuan baru sekali beroperasi, kasat mata terlihat bubu seperti seringkali digunakan.

“Kami masih pelajari dari alat yang mereka gunakan. Berdasarkan lisensi dan bendera, saya pikir mereka sudah sadar terkait bahwa sudah masuk ke perairan Indonesia,” paparnya.

Untuk ancaman pidana kepada empat nelayan bergantung pada hasip putusan Pengadilan Negeri. Namun sesuai aturan perundangan 8 tahun paling lama penjara. Ini adalah tangkapan pertama di tahun 2025.

Tim juga sudah mengkaji dan diduga ini merupakan komunitas sehingga nanti semua akan dilakukan antisipasi. Termasuk data kapal dan warna kapal serta gambar kapal. Yang ditargetkan rencana kemarin berbeda dengan yang ditangkap. “KM TW 7329/6/F yang malahan berada di posisi TKP. Informasi masyarakat iya (dimungkinkan ada pelaku lain),” pungkasnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Alkhairaat Tarakan Laporkan Fuad Flered atas Penghinaan Guru Tua
Imigrasi Amankan 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada di Jabodetabek
Aplikator Tidak Hadir di RDP, Asrin R Saleh : Hadirkan Semua Aplikator Ojol!
Polres Tarakan Musnahkan Lebih dari 2 Kg Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
Bea Cukai Terima Barang Bukti Tangkapan Gula dan Beras Ilegal dari Bakamla
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Pemusnahan Barang Ilegal, Pemkot Tarakan Ungkap Komitmen Jaga Integritas Ekonomi
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Pimpin Jumpa Pagi, Tekankan Optimalisasi Aset dan Penyerapan Anggaran
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang
Berita Hukum & Kriminal Prov. Kaltara Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Hadiri Penutupan MTQ XXI Kecamatan Tarakan Barat
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber