TARAKAN – Suasana khidmat menyelimuti Ruang Pimpinan Lapas Kelas IIA Tarakan pada Kamis (19/3/2026). Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu resmi menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2026.
Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Jupri, didampingi jajaran Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik).
Berdasarkan data Lapas, kedua narapidana mendapat pengurangan masa pidana berbeda: satu orang 1 bulan, dan satu orang lagi 1 bulan 15 hari. Mereka berasal dari latar belakang tindak pidana narkotika dan pidana umum.
Setelah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Republik Indonesia, Kalapas Jupri menyampaikan pesan langsung kepada seluruh narapidana yang hadir.
“Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, pagi ini kembali kita melaksanakan pemberian RK Hari Raya Nyepi Tahun 2026 dalam suasana penuh khidmat. WBP penerima RK ini tentunya telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yakni telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujar Jupri.
Ia menambahkan, diharapkan pemberian RK ini dapat memotivasi WBP agar senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri, dan memperbaiki kesalahan yang lalu.
Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah terakhir kali melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2023.
Dengan remisi ini, diharapkan dua WBP tersebut semakin termotivasi untuk menjalani sisa masa pidana dengan lebih baik dan siap kembali ke masyarakat. (*)
Reporter : Arif Rusman



