Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : DPRD Tarakan: RDF Potensi Ekspor Energi Ramah Lingkungan untuk Industri Semen
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > DPRD Tarakan: RDF Potensi Ekspor Energi Ramah Lingkungan untuk Industri Semen

DPRD Tarakan: RDF Potensi Ekspor Energi Ramah Lingkungan untuk Industri Semen

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 18 Februari 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Komisi III DPRD Tarakan membuka peluang pemasaran bahan bakar alternatif hasil olahan sampah (Refuse-Derived Fuel/RDF) ke industri di luar daerah setelah opsi pemanfaatan lokal dinilai belum siap. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana, usai peninjauan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Juwata Kerikil, Rabu (18/2/26).

Randy mengungkapkan pihaknya telah berdiskusi dengan salah satu vendor pengelola sampah yang juga menangani pengelolaan limbah di Bandara Soekarno-Hatta. Vendor tersebut merekomendasikan pengolahan sampah menjadi RDF, bahan bakar alternatif pengganti batu bara yang telah digunakan oleh sejumlah pabrik semen di Pulau Jawa.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurutnya, RDF memiliki pasar yang jelas karena industri besar didorong mencari sumber energi alternatif yang lebih ramah lingkungan. Oleh karena itu, jika produksi RDF di Tarakan dapat direalisasikan, hasilnya berpotensi dikirim ke pabrik-pabrik semen sebagai pengguna utama.

Namun, pemanfaatan RDF di tingkat lokal masih menghadapi kendala teknis. Salah satu perusahaan energi di Tarakan, PT Phoenix Resources International (PRI), disebut belum dapat menggunakan RDF karena mesin pembakaran yang digunakan saat ini berbasis batu bara dan memerlukan penyesuaian teknologi.

“Kami sudah komunikasi, tetapi untuk saat ini masih sulit melakukan perubahan sistem pembakaran. Ke depan tentu kita harapkan ada adaptasi energi baru,” ujar Randy.

Kondisi tersebut membuat opsi pengiriman RDF ke luar daerah menjadi solusi realistis pada tahap awal implementasi. Komisi III menilai penting untuk memastikan adanya kepastian pasar sebelum investasi pengolahan dilakukan.

Selain itu, DPRD juga mempertimbangkan skema pengelolaan terbaik, baik melalui badan usaha milik daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun melalui pihak swasta profesional guna menjamin efisiensi operasional dan keberlanjutan teknologi.

Komisi III menyatakan akan melanjutkan komunikasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait guna memastikan aspek teknis, regulasi, serta kepastian pembeli sebelum program RDF diterapkan di Tarakan. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Hukum
23 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?