Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : DPRD Kota Tarakan: Penyelesaian Sengketa Lahan Lebih Realistis Lewat Pengadilan setelah Putusan 2005 Inkrah
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > DPRD Kota Tarakan: Penyelesaian Sengketa Lahan Lebih Realistis Lewat Pengadilan setelah Putusan 2005 Inkrah

DPRD Kota Tarakan: Penyelesaian Sengketa Lahan Lebih Realistis Lewat Pengadilan setelah Putusan 2005 Inkrah

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 25 Februari 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Komisi I DPRD Kota Tarakan menyatakan ada fakta baru dalam sengketa lahan milik SD 001 Tarakan. Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan ahli waris dan pihak pemerintah, Senin (23/02/26).

Adyansa mengungkap pihak ahli waris ternyata pernah memenangkan gugatan di pengadilan terkait objek lahan yang sama. Menurutnya, putusan pengadilan tersebut menjadi “langkah strategis” yang dapat memperkuat dasar hukum tuntutan ahli waris.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia menyarankan agar kasus ini kembali diajukan ke pengadilan sehingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. “Dengan adanya putusan pengadilan ini, langkahnya sangat bagus karena sudah ada dasar hukumnya. Tinggal diajukan kembali saja ke pengadilan untuk perkara ini agar semakin kuat,” ujar Adyansa.

Saran menempuh jalur hukum muncul karena saat ini dokumen kedua pihak masih dianggap belum jelas. Ahli waris belum memiliki bukti kepemilikan berupa akta resmi dan hanya punya keterangan saksi, sementara pemerintah kota hanya menunjukkan surat penghibahan yang berasal dari Kabupaten Bulungan dengan riwayat yang belum terang.

“Kami mendengar dari pihak pemerintah, tanah ini hibah dari Bulungan, tapi suratnya cuma penghibahan. Tadi sempat komunikasi via telepon ke Bulungan, statusnya juga masih ngambang. Inilah yang menjadi masalah kita,” tegasnya.

Adyansa menambahkan, apabila kelak pengadilan menetapkan lahan tersebut milik ahli waris secara tetap, Pemerintah Kota Tarakan yang saat ini bersikap hati-hati karena perubahan aturan, dapat segera menindaklanjuti dengan mengerahkan tim ukur, melakukan penilaian (appraisal), dan menyiapkan anggaran untuk pembayaran. Pemerintah Kota Tarakan hanya tinggal menunggu kepastian hukum sebelum mengambil langkah administratif dan fiskal.

Ia juga menyinggung janji-janji pada pemerintahan sebelumnya yang belum terealisasi, sehingga pemerintah kini memilih berhati-hati dalam membuat keputusan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Pemerintah sekarang takut kalau aturan yang dulu ditetapkan itu tanpa ada dasar. Jadi intinya, dasarnya dulu yang kita minta melalui putusan hukum yang tetap,” tutup Adyansa. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Hukum
23 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?