TARAKAN – Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto menekankan pentingnya penguatan bahasa daerah dan penulisan sejarah lokal dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perbukuan dan Budaya Literasi di DPRD Kalimantan Utara. Ia menilai upaya tersebut penting untuk mencegah hilangnya identitas budaya masyarakat di provinsi tersebut.
Menurutnya, banyak sejarah lokal di Kalimantan Utara yang belum terdokumentasi dengan baik, terutama terkait kerajaan-kerajaan yang pernah berkembang di wilayah itu. Ia mengatakan hingga kini masih jarang ditemukan buku yang ditulis oleh penulis lokal yang secara khusus mengangkat sejarah daerah, termasuk perjalanan kerajaan serta tokoh-tokoh yang berperan di dalamnya.
“Kalau sejarah itu tidak ditulis, lama-lama akan hilang. Padahal dari sejarah kerajaan itu ada pemimpin dan pahlawan yang bisa digagas menjadi pahlawan nasional,” ujarnya dalam forum pembahasan raperda, Selasa (10/3/26).
Ia mendorong agar pemerintah daerah memberikan dukungan kepada para penulis lokal untuk menggali dan menuliskan sejarah daerah. Dukungan tersebut diharapkan dapat dituangkan secara jelas dalam pasal-pasal raperda, baik dalam bentuk fasilitasi, program literasi, maupun penguatan ekosistem penerbitan lokal.
Selain sejarah, ia juga menyoroti pentingnya pelestarian bahasa daerah yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten dan kota. Menurutnya, sejumlah daerah di Kalimantan Utara memiliki keragaman bahasa yang merupakan bagian dari identitas budaya masyarakat setempat.
Sebagai contoh, ia menyebut penggunaan bahasa daerah dalam penguatan muatan lokal di sekolah pernah diterapkan di Tarakan melalui bahasa Ulun Pagun. Ia berharap konsep serupa dapat diterapkan di daerah lain dengan menyesuaikan keragaman etnis dan bahasa yang ada.
Di wilayah Malinau misalnya, terdapat berbagai kelompok masyarakat dengan bahasa yang berbeda seperti Lundayeh dan Kenyah. Karena itu, menurutnya, penguatan bahasa lokal tidak seharusnya hanya berfokus pada satu bahasa, melainkan memberi ruang bagi keberagaman bahasa daerah yang hidup di masyarakat.
Ia menilai langkah tersebut penting agar generasi muda tetap mengenal identitas budayanya. Tanpa dokumentasi dan pembelajaran yang memadai, dikhawatirkan generasi mendatang tidak lagi mengetahui asal-usul budaya dan sejarah daerahnya.
“Kalau tidak kita tulis dan kita jaga sekarang, anak cucu kita nanti bisa saja tidak tahu lagi asal-usul budayanya. Padahal budaya itu adalah kearifan lokal yang bisa membangun bangsa,” katanya.
Melalui Raperda Perbukuan dan Budaya Literasi ini, DPRD berharap lahir kebijakan yang mendorong tumbuhnya karya tulis tentang sejarah daerah, penguatan bahasa lokal di lingkungan pendidikan, serta peningkatan peran penulis dan pemerhati budaya dalam mendokumentasikan identitas Kalimantan Utara.
Raperda tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan bersama pemerintah provinsi serta tim pakar sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan di DPRD. (sdq)

