TARAKAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam LHP seluruh kabupaten, terdapat temuan yang berulang dari hasil audit BPK Kaltara. Mulai dari kelemahan sistem internal, hingga ketidakpatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap peraturan perundang-undangan.
Kepala BPK Kaltara, Dwi Sabardiana, mengungkapkan permasalahan yang ditemukan. Antara lain terkait realisasi belanja modal, pendapatan asli daerah (PAD), dan retribusi. Di Kabupaten Malinau, masih ditemukan masalah pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan. Sementara itu, realisasi belanja honorarium serta belanja barang dan jasa dinilai belum sepenuhnya patuh.
Selain itu, BPK juga menemukan kelemahan dalam pelaksanaan inventarisasi persediaan yang belum memadai dan tertib, serta pengelolaan penyertaan modal pada BUMD yang dinilai belum memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Di Kabupaten Tana Tidung, ditemukan permasalahan terkait penganggaran dan belanja yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Sementara di Kabupaten Bulungan, BPK mencatat adanya kelemahan pada aplikasi pendukung penyusunan laporan keuangan dari sisi keamanan, serta permasalahan pengelolaan dan pengoperasionalan pelabuhan yang terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi.
Ia menyoroti praktik pemalsuan dokumen perjalanan dinas yang masih terjadi dari tahun ke tahun. Ia memperingatkan bahwa modus pemalsuan struk hotel, tiket pesawat, hingga token listrik marak diperjualbelikan secara online.
“Saya sudah beli, 30 ribu, satu exemplar. Murah. Nama toko boleh di-customize. Bebas. Demikian pula dengan hotel maupun tiket pesawat. Ini tidak terjadi di Malinau saja, tapi di seluruh pihak,” ungkapnya, Senin (25/5/26).
Dwi menegaskan BPK memiliki metode untuk membuktikan keaslian dokumen-dokumen tersebut.
“Jangan berpikir untuk mencoba. Apalagi melaksanakan. Karena kami pasti tahu. Anda berpikir lebih pintar, kami berpikir jauh lebih pintar lagi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan penyerahan LHP untuk laporan keuangan kabupaten se-Kaltara merupakan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Pertemuan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yaitu penyerahan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah di lingkungan Provinsi Kalimantan Utara, sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” ujar Dwi.
Ia menjelaskan, pemeriksaan BPK mencakup tujuh komponen laporan keuangan yang merupakan satu kesatuan utuh, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Seluruh pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang dapat diakses publik secara gratis melalui situs web BPK. Dwi bahkan mempersilakan para pemangku kepentingan untuk menguji kinerja BPK sesuai dengan standar tersebut.
“Laporkan kepada kami atau ke IPPID di BPK Pusat apabila terdapat ketidaksesuaian atas pelaksanaan pekerjaan kami. Silakan uji kami dengan standar kami sendiri,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada empat pemerintah kabupaten yang hadir dalam agenda tersebut.
Dwi menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas capaian tersebut. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa opini bukanlah tujuan akhir.
“Opini hanya tujuan antara. Tujuan akhir kita ada di seberang sana, di seberang Sungai Kayan, di tetangga kita yaitu rakyat yang sejahtera, masyarakat yang hidup bahagia, masyarakat Kalimantan Utara hidupnya jauh lebih baik lagi,” pesannya.
Meskipun masih ditemukan berbagai kelemahan, BPK mengapresiasi komitmen pemerintah kabupaten dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Berdasarkan Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi semester II tahun 2024-2025, seluruh kabupaten mencatatkan capaian di atas 80 persen.
Dwi juga mengapresiasi komitmen DPRD yang telah menegaskan dukungan terhadap reformasi birokrasi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun 2025.
Sesuai Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Dwi menyatakan, keempat LHP yang telah diserahkan bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat luas dapat mengaksesnya baik secara daring maupun fisik melalui prosedur yang berlaku di BPK Perwakilan Kalimantan Utara.
“Masyarakat luas dapat memperoleh LHP tersebut. Para mahasiswa bisa memperoleh LHP ini untuk penelitiannya dan lain-lain. Ini amanah undang-undang bagi kami untuk membuka LHP tersebut,” pungkasnya.
Atas nama BPK Perwakilan Kalimantan Utara, Dwi menyampaikan terima kasih dan memohon maaf apabila terdapat tutur kata atau perilaku yang kurang sesuai dengan adat dan etika yang berlaku di Kalimantan Utara. (sdq)

