TANJUNG SELOR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi setempat, Senin (8/6/2026).
Penyerahan LHP yang dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Utara itu dilakukan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badan Diklat PKN) BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman, kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Achmad Djufrie dan Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A. Paliwang.
Dalam pemeriksaannya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025. Opini ini merupakan yang ke-12 kalinya secara berturut-turut yang diterima pemerintah daerah sejak Provinsi Kalimantan Utara berdiri pada tahun 2013.
Ruang Lingkup Pemeriksaan
BPK memeriksa tujuh komponen laporan keuangan daerah, meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan memperhatikan empat aspek utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Temuan Permasalahan
Meskipun memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian khusus pemerintah provinsi, antara lain:
1. Penganggaran Pendapatan Transfer dan pengelolaan Kas Daerah yang tidak memadai, menimbulkan masalah likuiditas dan mengakibatkan postur APBD Tahun Anggaran 2026 terbebani kewajiban yang mengurangi ruang fiskal serta fleksibilitas anggaran.
2. Penyajian saldo Penyertaan Modal pada PT BKJ (Perseroda) dan PT MKJ (Perseroda) per 31 Desember 2025 tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
3. Realisasi Belanja Subsidi melalui kegiatan Pasar Murah tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan kelebihan pembayaran.
BPK menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Kewajiban Tindak Lanjut
Berdasarkan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara wajib menyampaikan penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan, paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Data pemantauan BPK per 31 Desember 2025 menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menindaklanjuti 571 rekomendasi dari total 795 rekomendasi periode 2010 hingga 2025, atau sekitar 71,82 persen. Masih terdapat 224 rekomendasi (28,18 persen) yang belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Keterbukaan Informasi
Kepala Badan Diklat PKN BPK RI menyampaikan bahwa sesuai Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Masyarakat dapat mengakses dokumen tersebut melalui e-PPID BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara di tautan https://kaltara-ppid.bpk.go.id/.
BPK berharap LHP ini dapat dimanfaatkan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, maupun pengawasan. DPRD juga berwenang meminta pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut.

