Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Bulungan > BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025

BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 8 Juni 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan
TANJUNG SELOR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi setempat, Senin (8/6/2026).
Penyerahan LHP yang dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Utara itu dilakukan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badan Diklat PKN) BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman, kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Achmad Djufrie dan Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A. Paliwang.
Dalam pemeriksaannya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025. Opini ini merupakan yang ke-12 kalinya secara berturut-turut yang diterima pemerintah daerah sejak Provinsi Kalimantan Utara berdiri pada tahun 2013.
Ruang Lingkup Pemeriksaan
BPK memeriksa tujuh komponen laporan keuangan daerah, meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan memperhatikan empat aspek utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Temuan Permasalahan
Meskipun memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian khusus pemerintah provinsi, antara lain:
1. Penganggaran Pendapatan Transfer dan pengelolaan Kas Daerah yang tidak memadai, menimbulkan masalah likuiditas dan mengakibatkan postur APBD Tahun Anggaran 2026 terbebani kewajiban yang mengurangi ruang fiskal serta fleksibilitas anggaran.
2. Penyajian saldo Penyertaan Modal pada PT BKJ (Perseroda) dan PT MKJ (Perseroda) per 31 Desember 2025 tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
3. Realisasi Belanja Subsidi melalui kegiatan Pasar Murah tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan kelebihan pembayaran.
BPK menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Kewajiban Tindak Lanjut
Berdasarkan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara wajib menyampaikan penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan, paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Data pemantauan BPK per 31 Desember 2025 menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menindaklanjuti 571 rekomendasi dari total 795 rekomendasi periode 2010 hingga 2025, atau sekitar 71,82 persen. Masih terdapat 224 rekomendasi (28,18 persen) yang belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Keterbukaan Informasi
Kepala Badan Diklat PKN BPK RI menyampaikan bahwa sesuai Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Masyarakat dapat mengakses dokumen tersebut melalui e-PPID BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara di tautan https://kaltara-ppid.bpk.go.id/.
BPK berharap LHP ini dapat dimanfaatkan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, maupun pengawasan. DPRD juga berwenang meminta pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman
Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan
Deddy “Arsenal” Sitorus
Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban
Polres Tarakan Laksanakan Sertijab Kapolsek KSKP dan Penyerahan Jabatan Kasat Resnarkoba
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hari Ketiga Pencarian, Basarnas Sisir Hutan Cari Warga Tarakan Hilang
Kaltara
5 Juni 2026
WBP Lapas Tarakan Kejar Ijazah dan Keterampilan Cegah Kambuh Pidana
Hukum
5 Juni 2026
Merger Perumda Hingga Penggabungan OPD Masuk Propemperda 2026
Parlemen
3 Juni 2026
Tim Gabungan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 23,9 Gram di Tarakan Utara
Hukum & Kriminal
2 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaHukumKaltaraMahasiswaProv. KaltaraTarakanViral

Direktur PDAM Tarakan Dilaporkan ke Polisi, Iwan Setiawan : Belum Saatnya Saya Bicara

29 Mei 2026
BeritaMahasiswaPendidikanProv. KaltaraTarakan

Mahasiswa Akuntansi Universitas Borneo Tarakan Gelar Sosialisasi Manajemen Risiko dan Asuransi di SMKN 1 Tarakan

26 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

BPK Kaltara Serahkan LHP, Ada Temuan Pemalsuan Dokumen

25 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Puluhan Tahun Berdiri, Aset Pemerintah dan Lahan Warga Tarakan Tak Bersertifikat Akibat WKP

25 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?