Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Banyak Perusahaan Menunggak Pajak Reklame, Begini Jumlah Tunggakan Pajaknya
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Banyak Perusahaan Menunggak Pajak Reklame, Begini Jumlah Tunggakan Pajaknya

Banyak Perusahaan Menunggak Pajak Reklame, Begini Jumlah Tunggakan Pajaknya

Redaksi
Redaksi
Published: 22 Februari 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Banyak Perusahaan Menunggak Pajak Reklame, Begini Jumlah Tunggakan Pajaknya
Bagikan

TARAKAN – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tarakan melaporkan tunggakan pembayaran pajak reklame perusahaan hingga akhir 2021 mencapai sekitar Rp 48 miliar rupiah.
Setiap tahunnya tunggakan tersebut terus bertambah karena pembayaran tidak dapat dilunasi setiap tahunnya.

Saat dimonfirmasi, Kasi Penagihan dan Keberatan BPKAD Kota Tarakan Bambang Darmawan menjelaskan, tunggakan pembayaran Pajak Reklame di tahun 2020 mencapai Rp 1,9 miliar. Namun, yang bisa dibayarkan hanya Rp 800 juta rupiah di tahun 2021.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Rata-rata sebagian besar perusahaan yang menunggak berasal dari luar Kaltara. Koordinasi hanya lewat WA untuk vendor-vendor di Jakarta dan Surabaya, Balikpapan yang berkantor di sana,”bebernya, (12/02).

Lanjutnya, hal itulah yang menjadi kendala pihak BPKPAD pada proses penagihan. Menurutnya, hal ini menjadi evaluasi untuk dibenahi kedepannya. Ditegaskannya, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, WP wajib membayarkan pajaknya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Ada item pajak lain yang mengalami tunggakan selain reklame. misalnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keseluruhan item pajak terakhir tercatat di 2020 ada sekitar Rp 54 miliar. Di tahun 2021 utang sudah ditekan jadi Rp 48 miliar,”tukasnya.

Dibeberkannya, hal itu karena adanya penghapusan denda pajak yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tarakan. Ia menyebutkan, ada dampak positif dari program tersebut meski tak bisa diadakan setiap tahun.

“Proses penagihan, masing-masing WP disurati. Kemudian jika ada yang menunggak dan malas membayar, kami melibatkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tarakan untuk mediasi,”tukasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas
Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah
Tarakan Kekurangan Tenaga Guru, Pemkot Koordinasi ke Pusat
Pekan Kebudayaan Daerah VI Ditutup, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus : Kebudayaan dan Keharmonisan Masyarakat Harus Dirawat Bersama
DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hukum
25 September 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan

11 Agustus 2026
Tarakan

Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga

11 Agustus 2026
Tarakan

Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP

11 Agustus 2026
Tarakan

Ketua DPRD Tarakan Hadiri Pengukuhan DPC IWAPI, Tegaskan Komitmen Dukung Pengusaha Perempuan

11 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?