Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Arming Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi dalam Raperda Pemberdayaan Desa
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Arming Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi dalam Raperda Pemberdayaan Desa

Arming Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi dalam Raperda Pemberdayaan Desa

Redaksi
Redaksi
Published: 6 Maret 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberdayaan masyarakat desa di Provinsi Kalimantan Utara berlangsung cukup alot. Hal ini disebabkan adanya sejumlah regulasi lain yang juga mengatur desa sehingga dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Ketua Pansus III di DPRD Kalimantan Utara, Arming, mengatakan pihaknya secara khusus menyoroti potensi benturan antarperaturan tersebut agar tidak menimbulkan masalah dalam implementasi di lapangan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pada sumber daya air ini tadi agak alot, karena ada beberapa perda yang juga mengatur tentang desa. Makanya kita pertanyakan agar jangan sampai terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Kamis (5/3/26).

Menurut Arming, kejelasan peran pemerintah provinsi dalam regulasi tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu dipastikan. Ia menilai perlu ada penegasan apakah pemerintah provinsi berfungsi sebagai koordinator, pengawas, atau memiliki kewenangan intervensi bersama pemerintah daerah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Hal itu dinilai penting agar pelaksanaan program pemberdayaan desa tidak menimbulkan kebingungan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Provinsi ini sebagai apa? Sebagai koordinator desa atau pengawas? Karena di beberapa daerah provinsi berfungsi sebagai pengawas dan dapat melakukan intervensi bersama pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia berharap pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang jelas dan tidak menimbulkan interpretasi berbeda di tingkat pelaksana. Dengan demikian, peraturan yang nantinya disahkan benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Utara. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Ketua DPRD Tarakan Hadiri Pengukuhan DPC IWAPI, Tegaskan Komitmen Dukung Pengusaha Perempuan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Baru Terbentuk, Markoni Domino Club Langsung Gelar Turnamen Eksklusif
Kaltara
8 Agustus 2026
DPRD Tarakan Apresiasi Komitmen Pemkot Realisasikan Pembangunan Sirkuit Balap dan Proyek Strategis
Tarakan
7 Agustus 2026
Buka Safari Gotong Royong Bareng Demokrat, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus Tekankan Pentingnya Keharmonisan dan Lingkungan Clean
Tarakan
7 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Simulasi OKD Level 1 di Fuel Terminal Tarakan
Energi
6 Agustus 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Pemasangan PJU Jalan Poros Tanjung Pasir Tembus 85 Persen, DPRD Tarakan Dorong Penuntasan di APBD-P

11 Agustus 2026
Tarakan

Ketua DPRD Tarakan Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Perkuat Sinergi dengan  Polri

11 Agustus 2026
Tarakan

Tuntas Kerjakan Seminisasi dan Ulinisasi, Asrin R. Saleh Buka Akses Jalan Nelayan Pesisir Tarakan

11 Agustus 2026
Tarakan

Lima Dapur Makanan Bergizi di Tarakan Masih Di-suspend, DPRD Kota Tarakan Segera Menyurat ke BGN

11 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?