Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Arming Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi dalam Raperda Pemberdayaan Desa
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Arming Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi dalam Raperda Pemberdayaan Desa

Arming Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi dalam Raperda Pemberdayaan Desa

Redaksi
Redaksi
Published: 6 Maret 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberdayaan masyarakat desa di Provinsi Kalimantan Utara berlangsung cukup alot. Hal ini disebabkan adanya sejumlah regulasi lain yang juga mengatur desa sehingga dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Ketua Pansus III di DPRD Kalimantan Utara, Arming, mengatakan pihaknya secara khusus menyoroti potensi benturan antarperaturan tersebut agar tidak menimbulkan masalah dalam implementasi di lapangan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pada sumber daya air ini tadi agak alot, karena ada beberapa perda yang juga mengatur tentang desa. Makanya kita pertanyakan agar jangan sampai terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Kamis (5/3/26).

Menurut Arming, kejelasan peran pemerintah provinsi dalam regulasi tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu dipastikan. Ia menilai perlu ada penegasan apakah pemerintah provinsi berfungsi sebagai koordinator, pengawas, atau memiliki kewenangan intervensi bersama pemerintah daerah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Hal itu dinilai penting agar pelaksanaan program pemberdayaan desa tidak menimbulkan kebingungan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Provinsi ini sebagai apa? Sebagai koordinator desa atau pengawas? Karena di beberapa daerah provinsi berfungsi sebagai pengawas dan dapat melakukan intervensi bersama pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia berharap pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang jelas dan tidak menimbulkan interpretasi berbeda di tingkat pelaksana. Dengan demikian, peraturan yang nantinya disahkan benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Utara. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas
Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah
Disdik Tarakan Pastikan Tidak Ada Potongan PIP, Bantuan Transfer Langsung ke Rekening Murid
Tarakan Kekurangan Tenaga Guru, Pemkot Koordinasi ke Pusat
Herman Tegaskan Bantuan PIP Harus Tepat Saran, Tanpa Potongan Dalam Bentuk Apapun
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hukum
25 September 2026

Berita Terhangat

BeritaBudayaSeni BudayaTarakan

Pekan Kebudayaan Daerah VI Ditutup, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus : Kebudayaan dan Keharmonisan Masyarakat Harus Dirawat Bersama

25 Agustus 2026
BeritaEnergiIndustriMigas

SKK Migas dan Polda Kaltim Perkuat Sinergi Pengamanan Hulu Migas

23 Agustus 2026
BeritaEnergiIndustriMigas

Tahap Konstruksi, Pemotongan Baja Perdana untuk Pengembangan Lapangan Gas Laut di Indonesia

14 Agustus 2026
KaltaraProv. Kaltara

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km

13 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?