Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Arming Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi dalam Raperda Pemberdayaan Desa
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Arming Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi dalam Raperda Pemberdayaan Desa

Arming Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi dalam Raperda Pemberdayaan Desa

Redaksi
Redaksi
Published: 6 Maret 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberdayaan masyarakat desa di Provinsi Kalimantan Utara berlangsung cukup alot. Hal ini disebabkan adanya sejumlah regulasi lain yang juga mengatur desa sehingga dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Ketua Pansus III di DPRD Kalimantan Utara, Arming, mengatakan pihaknya secara khusus menyoroti potensi benturan antarperaturan tersebut agar tidak menimbulkan masalah dalam implementasi di lapangan.

“Pada sumber daya air ini tadi agak alot, karena ada beberapa perda yang juga mengatur tentang desa. Makanya kita pertanyakan agar jangan sampai terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Kamis (5/3/26).

Menurut Arming, kejelasan peran pemerintah provinsi dalam regulasi tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu dipastikan. Ia menilai perlu ada penegasan apakah pemerintah provinsi berfungsi sebagai koordinator, pengawas, atau memiliki kewenangan intervensi bersama pemerintah daerah.

Hal itu dinilai penting agar pelaksanaan program pemberdayaan desa tidak menimbulkan kebingungan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Provinsi ini sebagai apa? Sebagai koordinator desa atau pengawas? Karena di beberapa daerah provinsi berfungsi sebagai pengawas dan dapat melakukan intervensi bersama pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia berharap pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang jelas dan tidak menimbulkan interpretasi berbeda di tingkat pelaksana. Dengan demikian, peraturan yang nantinya disahkan benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Utara. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Hasan Saleh Dorong Peningkatan Mutu Konsumsi Ikan untuk Cerdaskan Generasi Bangsa
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaPolriProv. KaltaraTarakan

Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama

28 April 2026
BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?