TARAKAN – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberdayaan masyarakat desa di Provinsi Kalimantan Utara berlangsung cukup alot. Hal ini disebabkan adanya sejumlah regulasi lain yang juga mengatur desa sehingga dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Ketua Pansus III di DPRD Kalimantan Utara, Arming, mengatakan pihaknya secara khusus menyoroti potensi benturan antarperaturan tersebut agar tidak menimbulkan masalah dalam implementasi di lapangan.
“Pada sumber daya air ini tadi agak alot, karena ada beberapa perda yang juga mengatur tentang desa. Makanya kita pertanyakan agar jangan sampai terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Kamis (5/3/26).
Menurut Arming, kejelasan peran pemerintah provinsi dalam regulasi tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu dipastikan. Ia menilai perlu ada penegasan apakah pemerintah provinsi berfungsi sebagai koordinator, pengawas, atau memiliki kewenangan intervensi bersama pemerintah daerah.
Hal itu dinilai penting agar pelaksanaan program pemberdayaan desa tidak menimbulkan kebingungan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Provinsi ini sebagai apa? Sebagai koordinator desa atau pengawas? Karena di beberapa daerah provinsi berfungsi sebagai pengawas dan dapat melakukan intervensi bersama pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia berharap pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang jelas dan tidak menimbulkan interpretasi berbeda di tingkat pelaksana. Dengan demikian, peraturan yang nantinya disahkan benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Utara. (Sdq)

