By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Arming Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi dalam Raperda Pemberdayaan Desa
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Arming Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi dalam Raperda Pemberdayaan Desa

Arming Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi dalam Raperda Pemberdayaan Desa

Redaksi
Redaksi
Published: 6 Maret 2026
Bagikan

TARAKAN – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberdayaan masyarakat desa di Provinsi Kalimantan Utara berlangsung cukup alot. Hal ini disebabkan adanya sejumlah regulasi lain yang juga mengatur desa sehingga dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Ketua Pansus III di DPRD Kalimantan Utara, Arming, mengatakan pihaknya secara khusus menyoroti potensi benturan antarperaturan tersebut agar tidak menimbulkan masalah dalam implementasi di lapangan.

“Pada sumber daya air ini tadi agak alot, karena ada beberapa perda yang juga mengatur tentang desa. Makanya kita pertanyakan agar jangan sampai terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Kamis (5/3/26).

Menurut Arming, kejelasan peran pemerintah provinsi dalam regulasi tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu dipastikan. Ia menilai perlu ada penegasan apakah pemerintah provinsi berfungsi sebagai koordinator, pengawas, atau memiliki kewenangan intervensi bersama pemerintah daerah.

Hal itu dinilai penting agar pelaksanaan program pemberdayaan desa tidak menimbulkan kebingungan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Provinsi ini sebagai apa? Sebagai koordinator desa atau pengawas? Karena di beberapa daerah provinsi berfungsi sebagai pengawas dan dapat melakukan intervensi bersama pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia berharap pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang jelas dan tidak menimbulkan interpretasi berbeda di tingkat pelaksana. Dengan demikian, peraturan yang nantinya disahkan benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Utara. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Lihat Rumah Tidak Miliki Tralis, Seorang Pria Membobol Rumah Warga
Tanjung Selor Kian Dekat Jadi Kota Otonom, Bulungan Siapkan Pondasi Administratif dan Sambut Investasi Hijau
Tolak Kehadiran LGBT, Warga Tanjung Pasir Inginkan LGBT Keluar Dari Tanjung Pasir
Gelar Operasi Pengawasan Serentak WIRAWASPADA, Langkah Kantor Imigrasi Tarakan Menjaga Perbatasan Kalimantan Utara
Guncangan Dangkal Akibat Sesar Tarakan: BMKG Catat Intensitas IV–V, Tidak Ada Potensi Tsunami
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Muhammad Hatta Dorong Penyelesaian Rencana Kebijakan Secara Tuntas, Ingatkan Belajar dari Daerah Lain
Prov. Kaltara
10 Maret 2026
Supa’ad Hadianto : Media Sosial untuk Transparansi Kegiatan dan Dokumentasi Publik
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Maret 2026
DPRD Kaltara Dorong Penguatan Bahasa dan Sejarah Lokal dalam Raperda Perbukuan dan Literasi
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Maret 2026
DPRD Kaltara Dorong Raperda Perbukuan dan Budaya Literasi untuk Perkuat Sejarah dan Penulis Lokal
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber