By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Alkhairaat Tarakan Laporkan Fuad Flered atas Penghinaan Guru Tua
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Hukum & Kriminal > Alkhairaat Tarakan Laporkan Fuad Flered atas Penghinaan Guru Tua

Alkhairaat Tarakan Laporkan Fuad Flered atas Penghinaan Guru Tua

Redaksi
Redaksi
Published: 9 April 2025
Bagikan

TARAKAN – Pengurus Komisariat Daerah Alkhairaat Tarakan melaporkan Muhammad Fuad Riyadi, atau dikenal sebagai Gus Fuad Plered, ke Polres Tarakan, Rabu (9/4/2025). Laporan ini dipicu pernyataan Fuad yang dianggap menghina Habib Muhammad Idrus bin Salim al-Jufri, pendiri Alkhairaat yang akrab disapa Guru Tua.

Penghinaan itu dilontarkan Fuad melalui kanal YouTube pribadinya saat menanggapi usulan Guru Tua sebagai pahlawan nasional. Dalam pernyataannya, Fuad menyebut Guru Tua—ulama besar yang wafat 35 tahun lalu dan dihormati di Sulawesi Tengah serta kawasan Timur Indonesia dengan kata “monyet”.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami merasa tidak nyaman. Beliau sudah tiada, jasanya besar untuk republik ini. Pernyataan itu tidak pantas,” ujar Ketua Komisariat Daerah Alkhairaat Tarakan, Abdul Khair. Ia menegaskan, banyak alumni Alkhairaat yang tersinggung dan meminta polisi mengusut kasus ini.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kuasa hukum pelapor, Mukhlis Ramlan, menyebut laporan ini berpijak pada UU ITE, khususnya Pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan melalui media elektronik dan Pasal 28 Ayat 2 terkait ujaran berbau SARA.

“Ini penyebaran di media sosial, kami serius menanggapi,” kata Mukhlis.

Proses pelaporan telah selesai, termasuk pemberian keterangan awal oleh pelapor. Mukhlis berharap kasus ini jadi pelajaran agar publik lebih berhati-hati berbicara di ruang digital.

“Pendalaman saksi dan langkah berikutnya akan kami kawal,” tutupnya.

Pengurus Alkhairaat Tarakan menyatakan siap mendampingi proses hukum hingga tuntas. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka, Satu Diusulkan Rehabilitasi
Bareskrim Ungkap 6881 Kasus Narkotika Dalam 2 Bulan
Warga Binaan Diduga Kabur. Humas Lapas Tarakan : Itu Hoax!
Polres Tarakan Tangkap Seorang Pelaku, Amankan 3.041,2 Gram Sabu, Satu Pelaku Lain Kabur
Tahanan Narkoba Polres Parepare Tewas Diduga Dianaya Oknum Polisi, Keluarga Korban Sempat Dimintai Uang Rp 15 Juta – Rp 20 Juta Agar Korban Dilepaskan
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Penumpang Pelabuhan Lonjak Tajam Selama Ops Ketupat Kayan 2026
Kaltara
27 Maret 2026
Arus Balik Lebaran di Bandara Juwata Tarakan Diprediksi Meningkat pada Sabtu dan Minggu
Berita Prov. Kaltara Tarakan
27 Maret 2026
Indonesia–Malaysia Perkuat Komitmen: Kaltimtara Beraksi #2 Jadi Tonggak Kolaborasi Pemuda Lintas Negara
Berita Internasional Nasional Prov. Kaltara
25 Maret 2026
Jufri Budiman Dorong Penguatan Peternakan Ayam Petelur Lokal di Kaltara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber