By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Alkhairaat Tarakan Laporkan Fuad Flered atas Penghinaan Guru Tua
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Hukum & Kriminal > Alkhairaat Tarakan Laporkan Fuad Flered atas Penghinaan Guru Tua

Alkhairaat Tarakan Laporkan Fuad Flered atas Penghinaan Guru Tua

Redaksi
Redaksi
Published: 9 April 2025
Bagikan

TARAKAN – Pengurus Komisariat Daerah Alkhairaat Tarakan melaporkan Muhammad Fuad Riyadi, atau dikenal sebagai Gus Fuad Plered, ke Polres Tarakan, Rabu (9/4/2025). Laporan ini dipicu pernyataan Fuad yang dianggap menghina Habib Muhammad Idrus bin Salim al-Jufri, pendiri Alkhairaat yang akrab disapa Guru Tua.

Penghinaan itu dilontarkan Fuad melalui kanal YouTube pribadinya saat menanggapi usulan Guru Tua sebagai pahlawan nasional. Dalam pernyataannya, Fuad menyebut Guru Tua—ulama besar yang wafat 35 tahun lalu dan dihormati di Sulawesi Tengah serta kawasan Timur Indonesia dengan kata “monyet”.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami merasa tidak nyaman. Beliau sudah tiada, jasanya besar untuk republik ini. Pernyataan itu tidak pantas,” ujar Ketua Komisariat Daerah Alkhairaat Tarakan, Abdul Khair. Ia menegaskan, banyak alumni Alkhairaat yang tersinggung dan meminta polisi mengusut kasus ini.

Kuasa hukum pelapor, Mukhlis Ramlan, menyebut laporan ini berpijak pada UU ITE, khususnya Pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan melalui media elektronik dan Pasal 28 Ayat 2 terkait ujaran berbau SARA.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Ini penyebaran di media sosial, kami serius menanggapi,” kata Mukhlis.

Proses pelaporan telah selesai, termasuk pemberian keterangan awal oleh pelapor. Mukhlis berharap kasus ini jadi pelajaran agar publik lebih berhati-hati berbicara di ruang digital.

“Pendalaman saksi dan langkah berikutnya akan kami kawal,” tutupnya.

Pengurus Alkhairaat Tarakan menyatakan siap mendampingi proses hukum hingga tuntas. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Narapidana Lapas Tarakan Tewas Usai Ditikam
Disomasi Pengacara Terduga Pelaku Pelecehan, SMK Waskito: Kami Serahkan Proses Hukum ke Pihak Berwajib
Kapal Malaysia Menggunakan Bendera Merah Putih, Tangkap Ikan di Perairan Indonesia
Mulai Awal Tahun 2025, Polres Tarakan Telah Menangani 70 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tak Punya Dasar Hukum
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Pemusnahan Barang Ilegal, Pemkot Tarakan Ungkap Komitmen Jaga Integritas Ekonomi
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Pimpin Jumpa Pagi, Tekankan Optimalisasi Aset dan Penyerapan Anggaran
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang
Berita Hukum & Kriminal Prov. Kaltara Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Hadiri Penutupan MTQ XXI Kecamatan Tarakan Barat
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber