By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Alkhairaat Tarakan Laporkan Fuad Flered atas Penghinaan Guru Tua
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Hukum & Kriminal > Alkhairaat Tarakan Laporkan Fuad Flered atas Penghinaan Guru Tua

Alkhairaat Tarakan Laporkan Fuad Flered atas Penghinaan Guru Tua

Redaksi
Redaksi
Published: 9 April 2025
Bagikan

TARAKAN – Pengurus Komisariat Daerah Alkhairaat Tarakan melaporkan Muhammad Fuad Riyadi, atau dikenal sebagai Gus Fuad Plered, ke Polres Tarakan, Rabu (9/4/2025). Laporan ini dipicu pernyataan Fuad yang dianggap menghina Habib Muhammad Idrus bin Salim al-Jufri, pendiri Alkhairaat yang akrab disapa Guru Tua.

Penghinaan itu dilontarkan Fuad melalui kanal YouTube pribadinya saat menanggapi usulan Guru Tua sebagai pahlawan nasional. Dalam pernyataannya, Fuad menyebut Guru Tua—ulama besar yang wafat 35 tahun lalu dan dihormati di Sulawesi Tengah serta kawasan Timur Indonesia dengan kata “monyet”.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami merasa tidak nyaman. Beliau sudah tiada, jasanya besar untuk republik ini. Pernyataan itu tidak pantas,” ujar Ketua Komisariat Daerah Alkhairaat Tarakan, Abdul Khair. Ia menegaskan, banyak alumni Alkhairaat yang tersinggung dan meminta polisi mengusut kasus ini.

Kuasa hukum pelapor, Mukhlis Ramlan, menyebut laporan ini berpijak pada UU ITE, khususnya Pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan melalui media elektronik dan Pasal 28 Ayat 2 terkait ujaran berbau SARA.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Ini penyebaran di media sosial, kami serius menanggapi,” kata Mukhlis.

Proses pelaporan telah selesai, termasuk pemberian keterangan awal oleh pelapor. Mukhlis berharap kasus ini jadi pelajaran agar publik lebih berhati-hati berbicara di ruang digital.

“Pendalaman saksi dan langkah berikutnya akan kami kawal,” tutupnya.

Pengurus Alkhairaat Tarakan menyatakan siap mendampingi proses hukum hingga tuntas. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Curi Mesin Perahu, 4 Nelayan Terancam Disekolahkan ke Lapas
Kapolres Parepare Akui Ada Bukti Transfer di Kasus Tahanan Narkoba Tewas, Arman : Itulah Saya Bilang Penyalahgunaan Wewenang
Perkara Pengeroyokan di Aki Balak dan Saling Lapor, Polres Tarakan Terapkan Restoratif Justice
Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka, Satu Diusulkan Rehabilitasi
Warga Binaan Diduga Kabur. Humas Lapas Tarakan : Itu Hoax!
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber