TARAKAN – Pengurus Komisariat Daerah Alkhairaat Tarakan melaporkan Muhammad Fuad Riyadi, atau dikenal sebagai Gus Fuad Plered, ke Polres Tarakan, Rabu (9/4/2025). Laporan ini dipicu pernyataan Fuad yang dianggap menghina Habib Muhammad Idrus bin Salim al-Jufri, pendiri Alkhairaat yang akrab disapa Guru Tua.
Penghinaan itu dilontarkan Fuad melalui kanal YouTube pribadinya saat menanggapi usulan Guru Tua sebagai pahlawan nasional. Dalam pernyataannya, Fuad menyebut Guru Tua—ulama besar yang wafat 35 tahun lalu dan dihormati di Sulawesi Tengah serta kawasan Timur Indonesia dengan kata “monyet”.
“Kami merasa tidak nyaman. Beliau sudah tiada, jasanya besar untuk republik ini. Pernyataan itu tidak pantas,” ujar Ketua Komisariat Daerah Alkhairaat Tarakan, Abdul Khair. Ia menegaskan, banyak alumni Alkhairaat yang tersinggung dan meminta polisi mengusut kasus ini.
Kuasa hukum pelapor, Mukhlis Ramlan, menyebut laporan ini berpijak pada UU ITE, khususnya Pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan melalui media elektronik dan Pasal 28 Ayat 2 terkait ujaran berbau SARA.
“Ini penyebaran di media sosial, kami serius menanggapi,” kata Mukhlis.
Proses pelaporan telah selesai, termasuk pemberian keterangan awal oleh pelapor. Mukhlis berharap kasus ini jadi pelajaran agar publik lebih berhati-hati berbicara di ruang digital.
“Pendalaman saksi dan langkah berikutnya akan kami kawal,” tutupnya.
Pengurus Alkhairaat Tarakan menyatakan siap mendampingi proses hukum hingga tuntas. (*)