Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Perkara Pengeroyokan di Aki Balak dan Saling Lapor, Polres Tarakan Terapkan Restoratif Justice
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Perkara Pengeroyokan di Aki Balak dan Saling Lapor, Polres Tarakan Terapkan Restoratif Justice

Perkara Pengeroyokan di Aki Balak dan Saling Lapor, Polres Tarakan Terapkan Restoratif Justice

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 27 Agustus 2025
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Perkara dugaan Tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan dan berujung saling lapor kedua belah pihak, Polres Tarakan menyelesaikan dengan Restoratif Justice (RJ).

Perlu diketahui, Restoratif Justice adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial, pemulihan korban, dan pemulihan keadaan semula, bukan sekadar pembalasan atau hukuman penjara. Pendekatan ini melibatkan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga masing-masing, dan masyarakat terkait untuk mencari solusi yang adil dan seimbang bagi semua pihak yang terlibat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Insiden ini terjadi dua kali dalam dua hari, yakni pada Kamis, 21 Agustus 2025 dan Jumat, 22 Agustus 2025, melibatkan dua kelompok warga yang saling lapor ke pihak kepolisian.

Kapolres Tarakan Erwin S. Manik., S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdilah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik sudah menaikan status ke tingkat penyidikan dan mengamankan terlapor yakni kedua belah pihak.

“Para pihak terlapor dan korban didampingi oleh Penasihat Hukum dan perwakilan dari keluarga kedua belah pihak melaksanakan proses mediasi,” jelas Kasat Reskrim, Selasa (26/82/2205).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan hasil mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai, sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya.

“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Sepakat untuk berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Kedua belah pihak berjanji tidak mempermasalahkan lagi kejadian tersebut dikemudian hari dan sepakat untuk bersedia diproses sesuai dgn ketentuan hukum apabila mengingkari isi pernyataan yg telah disepakati bersama.

“Di harapkan dan diimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas, proses hukum kedua belah pihak telah berjalan & dapat diselesaikan secara mediasi, diharapkan masyarakat tidak terprovokasi dengan isu yang tidak benar,” pungkasnya. (sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Lapas Kelas IIA Tarakan Hadirkan Pembinaan Kerohanian Islam Inklusif bagi WBP
Modal Kotak Susu buat Selundupkan Sabu, Kurir Dibekuk di Bandara Juwata
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Hukum
23 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaProv. KaltaraTarakan

Masa sih, DS Punya Dapur MBG?

11 Juni 2026
BeritaBulunganMalinauNunukanProv. KaltaraTana TidungTarakan

BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025

8 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Tim Gabungan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 23,9 Gram di Tarakan Utara

2 Juni 2026
BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?