Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Aliansi GAMPAR Beri Ultimatum 1×24 Jam ke Ketua DPRD Kaltara Terkait Pembelaan terhadap Kader Gerindra
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Aliansi GAMPAR Beri Ultimatum 1×24 Jam ke Ketua DPRD Kaltara Terkait Pembelaan terhadap Kader Gerindra

Aliansi GAMPAR Beri Ultimatum 1×24 Jam ke Ketua DPRD Kaltara Terkait Pembelaan terhadap Kader Gerindra

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 6 April 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Muhammad Zikrul Gibran, Korlap Aliansi GAMPAR
Bagikan

TARAKAN – Aliansi Gerakan Masyarakat Penggugat Amanat Rakyat (GAMPAR) mendesak Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, untuk memberikan penjelasan atas pernyataannya yang dinilai membela kader Partai Gerindra Kabupaten Bulungan, Lausa Laida, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu pada Pemilu Legislatif Kabupaten Bulungan 2024.

Koordinator Lapangan Aksi GAMPAR, Muhammad Zikrul Gibran, menilai sikap Achmad Djufrie tidak sejalan dengan sumpah jabatan sebagai pimpinan legislatif daerah. Menurut dia, pembelaan terbuka yang disampaikan kepada kadernya itu menunjukkan adanya pengutamaan kepentingan partai di atas kepentingan publik.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Ya, kita tanyakan lagi bahwa ketegasan ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membela kader yang salah itu sangat bobrok. Dia tidak tepat dalam ikrar janjinya pada pelantikan,” ujar Muhammad Zikrul, Senin (6/4/26).

Ia menegaskan, pihaknya telah memberikan tenggat waktu 1×24 jam untuk menunggu tindak lanjut dari DPRD Kaltara. Namun hingga batas waktu yang mereka harapkan, belum ada respons yang dinilai memadai.

“Untuk waktu yang kami kasihkan, kami beri waktu sampai 1×24 jam. Itu tenggang waktu yang kami harapkan. Dalam 1×24 jam, apalagi menjadi tuntutan kawan-kawan mahasiswa ini belum ada kelanjutan dari pihak DPRD, itu bentuk kelalaian bahwa dia tidak memenuhi masyarakatnya yang ada di sini,” katanya.

GAMPAR juga menyoroti alasan yang disebut datang dari pihak DPRD, yakni adanya aksi di daerah Bulungan. Namun bagi aliansi, alasan tersebut tidak menjawab pokok persoalan, yakni sikap terbuka Achmad Djufrie yang sebelumnya disebut akan “pasang badan” terhadap kadernya dalam kasus yang sedang diproses penyidik.

Massa aksi menilai pernyataan itu patut dipertanyakan karena diduga dapat memengaruhi proses penegakan hukum. Mereka juga mendesak agar pimpinan DPRD Kaltara tetap mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, bukan kepentingan partai politik.

Dalam tuntutannya, GAMPAR menilai pembelaan terhadap Lausa Laida—yang kini berstatus tersangka oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Utara—tidak semestinya dilakukan oleh pimpinan lembaga legislatif provinsi. Aliansi juga meminta agar dugaan penyalahgunaan jabatan untuk mengintervensi proses penyidikan tidak terus dibiarkan.

Selain itu, GAMPAR menyinggung potensi kerugian keuangan daerah apabila dugaan penggunaan ijazah palsu itu nantinya terbukti. Mereka menyebut selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Lausa Laida diduga telah menikmati fasilitas yang bersumber dari APBD.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Achmad Djufrie terkait tuntutan dan ultimatum yang disampaikan Aliansi GAMPAR. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Hukum
23 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?