TARAKAN – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Tarakan akhirnya bisa menghirup udara bebas. Mereka resmi mendapatkan hak integrasi pada Senin, 16 Maret 2026.
Dari total 12 orang tersebut, 7 di antaranya memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 5 lainnya mendapatkan Cuti Bersyarat (CB). Para WBP ini sebelumnya menjalani pidana terkait narkotika dan tindak pidana umum lainnya.
Program integrasi ini dilaksanakan sesuai regulasi terbaru, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur syarat pemberian remisi, asimilasi, hingga cuti bersyarat.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menjelaskan bahwa para narapidana ini telah memenuhi semua persyaratan, baik administratif maupun substantif.
Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pembinaan, aktif mengikuti program, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani minimal 2/3 masa pidana termasuk pembayaran denda atau kurungan pengganti.
“Jadi, ini bukan sekadar bebas begitu saja, tapi karena mereka sudah membuktikan perubahan positif,” ujar Jupri.
Di momen pelepasan tersebut, Jupri juga menyampaikan pesan hangat kepada para mantan WBP. Ia berharap hak integrasi ini menjadi kesempatan emas untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kembali bagi masyarakat.
“Kami berpesan agar terus melanjutkan hal-hal baik yang sudah dipelajari selama di Lapas. Selamat berkumpul kembali dengan keluarga, terutama di suasana menjelang Idul Fitri. Semoga selalu terhindar dari hal-hal negatif di luar sana yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya.
Lapas Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pemasyarakatan secara terpadu, akuntabel, dan bebas dari diskriminasi serta pungutan liar (pungli). Program seperti ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi WBP lain untuk terus berbenah. (*)
Reporter : Arif Rusman



