By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Satresnarkoba Polres Tarakan Musnahkan BB 68,88 Gram Sabu dan 141 Butir Ekstasi
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Satresnarkoba Polres Tarakan Musnahkan BB 68,88 Gram Sabu dan 141 Butir Ekstasi

Satresnarkoba Polres Tarakan Musnahkan BB 68,88 Gram Sabu dan 141 Butir Ekstasi

Redaksi
Redaksi
Published: 10 Januari 2023
Bagikan

TARAKAN – Mengawali Tahun Baru 2023, Satresnarkoba Polres Tarakan menggelar kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, Selasa (10/1/2023). Adapun rincian pemusnahan barang bukti (BB) sabu sebanyak 68,88 gram dari total keseluruhan 71,08 gram dan sisanya digunakan untuk kepentingan persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

Kemudian ada juga jenis ekstasi dimusnahkan sebanyak 126 butir dari total BB keseluruhan sebanyak 141 butir dan sisanya digunakan untuk kepentingan persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Dien Fahrur Romadhoni, S.TR.K melalui KBO Resnarkoba Polres Tarakan, IPDA Amiruddin, pemusnahan yang dilaksanakan hari ini berdasarkan dua laporan perkara.

Pertama laporan polisi nomor LP/A/419/XII/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tarakan/Polda Kaltara pada tanggal 11 Desember 2022 tentang terjadinya tindak pidana narkotika dilakukan tersangka RA.

Kemudian laporan kedua, LP/A/429/XII/SPKT/Res Tarakan/Polda Kaltara, tanggal 23 Desember 2022 tentang terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka DAS.

“Hari ini kami lakukan pemusnahan. Adapun untuk kasus tersangka RA, sesuai TAP-81/0.4.15/Enz.1/12/2022, per tanggal 15 Desember 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika berupa empat bungkus plastic bening berisi kristal diduga sabu dan disita dari tersangka RA,” beber IPDA Amiruddin.

Kemudian untuk kasus tersangka DAS, sesuai TAP-83/Q.4.15/Enz.1/12/2022, tanggal 29 Desember 2022, tentang ketetapan status barang sitaan narkotika berupa ekstasi warna hijau dibungkus dalam plastiK bening sebanyak 141 butir.
Ia melanjutkan, pemusnahan BB hari ini juga tak lepas dari kerja sama dan partisipasi yang baik dari seluruh instansi terkait.
“Kami atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih dan apabila dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan ada hal kurang berkenan,” pungkasnya. 

Anda Mungkin Juga Menyukai

Cegah Adanya Kecurangan Penyaluran BBM, Polres Tarakan Terus Pantau SPBU
Hilang Pada Dini Hari, Anak di Bawah Umur Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Warga Negara Asing Masuk ke Indonesia, Ini Syaratnya
Koperasi Merah Putih Selumit Jadi Percontohan Nasional, Olah Limbah Nelayan Jadi Produk Bernilai Tinggi
Keluar Rumah Sebentar, Handphone Malah Dicuri
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber