TARAKAN – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per 2 Januari 2026 membawa angin perubahan dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Salah satu sorotan utamanya adalah penerapan pidana alternatif serta rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Namun, kebijakan ini masih menyisakan tanda tanya besar di level teknis pelaksanaan.
Kasi Binadik Lapas Kelas II A Tarakan, Fitroh Qomarudin, menegaskan bahwa pihak lapas pada dasarnya hanya bertindak sebagai penerima eksekusi putusan pengadilan. Artinya, arah penerapan pidana alternatif maupun rehabilitasi sepenuhnya bergantung pada amar putusan hakim.
“Kalau dari Lapas Tarakan, kami tinggal melihat putusan hakimnya saja. Putusannya bunyinya seperti apa, itu yang kami jalankan. Soal teknis rehabilitasinya, itu ranah penegak hukum dari kepolisian sampai pengadilan,” ujarnya.
Selama ini, mekanisme rehabilitasi bagi narapidana narkotika masih berjalan dengan pola lama. Umumnya, warga binaan tetap masuk ke lapas terlebih dahulu, lalu jika muncul putusan rehabilitasi, barulah dilakukan koordinasi lanjutan dengan kejaksaan untuk proses eksekusi.
“Biasanya kami kerja sama dengan kejaksaan. Kalau putusannya rehabilitasi, nanti jaksa yang mengeksekusi, berapa bulan, di mana tempat rehab-nya, semua berdasarkan putusan,” jelasnya.
Hal serupa juga berlaku untuk pidana alternatif. Jika terpidana sudah terlanjur masuk lapas, maka eksekusi pidana alternatif pun tetap memerlukan koordinasi lintas aparat penegak hukum.
Namun hingga kini, Lapas Tarakan masih menunggu aturan turunan KUHAP baru. Juknis, peraturan pemerintah (PP), maupun peraturan menteri belum diterbitkan.
“Biasanya kan undang-undangnya dulu, baru PP-nya. Nah ini kami masih menunggu bagaimana pelaksanaan teknis KUHAP baru itu,” katanya.
Selain KUHAP baru, isu amnesti Presiden terhadap sekitar 44 ribu warga binaan pemasyarakatan (WBP) juga menjadi perhatian publik. Lapas Tarakan sendiri mengaku telah menjalankan kebijakan tersebut beberapa bulan lalu, khususnya bagi pengguna narkoba. Namun, hasilnya sangat terbatas.
“Untuk Tarakan kemarin hanya satu orang yang lolos, meskipun usulan kami ada beberapa. Semua berkas kami kirim ke Mahkamah Agung untuk dinilai,” ungkapnya.
Kriteria penerima amnesti terbilang ketat. Hanya pengguna murni dengan Pasal 127 tanpa pasal tambahan (junto) yang berpeluang. Selain itu, usia, berat barang bukti (BB), hingga riwayat pidana turut menjadi pertimbangan.
“BB-nya itu kecil sekali, kalau tidak salah 0,1 atau 0,01. Walaupun pasalnya 127, sebenarnya BB-nya juga tidak masuk. Jadi hanya satu yang disetujui,” jelasnya.
Terkait kemungkinan pemindahan narapidana ke lapas khusus narkotika, Kasi Binadik menyebut kebijakan tersebut sebenarnya sudah lama ada.
“Kita belum tahu apakah nanti setiap putusan narkoba langsung dieksekusi ke lapas khusus, atau menunggu aturan pemerintah atau peraturan menteri,” katanya.
Kendala geografis juga menjadi tantangan tersendiri. Lapas narkotika terdekat berada di Samarinda. Sementara jika harus dipindahkan ke Nusa Kambangan, konsekuensi biaya dan logistik tentu semakin besar.
“Kalau setiap eksekusi harus ke sana, biayanya juga harus dipikirkan,” tambahnya.
Meski menunggu kebijakan baru, Lapas Tarakan memastikan program rehabilitasi narkoba internal tetap berjalan. Selama ini, pihak lapas rutin bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Program rehabilitasi dengan BNN sudah jalan setiap tahun. Terakhir kemarin per enam bulan, selesai sekitar November atau Desember,” jelas Fitroh.
Perbedaannya, program tersebut dilakukan terhadap warga binaan yang sudah berada di dalam lapas, bukan berdasarkan putusan rehabilitasi dari pengadilan seperti yang diatur dalam KUHAP baru.
Jika ke depan muncul putusan rehabilitasi dari pengadilan, Lapas Tarakan tinggal menyesuaikan eksekusi sesuai amar putusan, termasuk lokasi rehabilitasi yang umumnya berada di Samarinda.
Kasi Binadik berharap penerapan pidana alternatif dalam KUHAP baru bisa berdampak signifikan terhadap jumlah penghuni lapas. Terutama karena mayoritas warga binaan di Lapas Tarakan merupakan kasus narkotika.
“Sekitar 75 sampai 80 persen warga binaan di sini kasus narkoba,” ungkapnya.
Dengan adanya pidana alternatif, denda, serta kriteria khusus bagi pelaku pertama dengan ancaman di bawah 3 hingga 5 tahun, diharapkan tidak semua perkara berujung pada pidana penjara.
“Kalau dulu kan mau satu bulan, dua bulan, tetap masuk lapas. Mudah-mudahan ke depan lalu lintas masuk lapas bisa berkurang signifikan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Arif Rusman



