By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pemkot Tarakan Tunggu Kepastian Hukum Sengketa Lahan SDN 001
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Pemkot Tarakan Tunggu Kepastian Hukum Sengketa Lahan SDN 001

Pemkot Tarakan Tunggu Kepastian Hukum Sengketa Lahan SDN 001

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 25 Februari 2026
Bagikan

TARAKAN – Sengketa lahan di depan SDN 001 Tarakan memasuki fase baru setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 1 DPRD, Senin (23/02/26). Dalam pertemuan itu, pihak ahli waris menyerahkan salinan putusan pengadilan tahun 2005 yang memenangkan klaim keluarga atas sebagian lahan di kawasan sekolah tersebut.

Menurut penjelasan peserta RDP, kemenangan hukum pada 2005 kini menjadi alat bukti penting karena dokumen kepemilikan asli keluarga hilang ketika arsip pertanahan Kabupaten Bulungan terbakar pada masa lalu. Dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, RDP menyepakati opsi agar ahli waris kembali menempuh jalur peradilan untuk memastikan luas dan keabsahan kepemilikan, sehingga nantinya ada kepastian hukum yang dapat menjadi landasan bagi kebijakan pemerintah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menanggapi temuan ini, Asisten 1 Setda Kota Tarakan, Aliyas, menegaskan Pemerintah Kota Tarakan akan menaati putusan pengadilan dan aturan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa jika pengadilan memutuskan lahan tersebut milik ahli waris dan ada kewajiban pembayaran atau penghapusan aset, pemerintah akan melaksanakannya sesuai prosedur. Pemerintah Kota Tarakan, kata Aliyas, tetap berpegang pada produk hukum dalam mengambil keputusan.

Namun Pemkot juga menekankan kebutuhan verifikasi di lapangan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh bangunan SDN 001 masuk dalam area yang dimenangkan pada putusan 2005. Selain itu, pemerintah mencatat status lahan selama ini tercatat sebagai hibah dari Kabupaten Bulungan saat Kota Tarakan masih berstatus administratif, sehingga riwayat pengalihan perlu ditelusuri.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot menyarankan ahli waris agar mengonfirmasi asal-usul dan dokumen tanah ke instansi terkait di Bulungan. Verifikasi itu dianggap penting demi melindungi hak semua pihak, termasuk kepentingan pendidikan anak-anak dan masyarakat luas di Kelurahan Selumit, sebelum diambil tindakan eksekutif atau administratif. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Realisasi Investasi Semester I Rp3,36 Triliun dari 389 Proyek
Polres Tarakan Musnahkan Lebih dari 2 Kg Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
Herman Kemper Dukung Pelaksanaan Musda KNPI Bulungan, Kota Tarakan dan Nunukan
Tanjung Selor Kian Dekat Jadi Kota Otonom, Bulungan Siapkan Pondasi Administratif dan Sambut Investasi Hijau
Bukti Perhatian Gubernur Kaltara ke Warganya, Temui Korban Tabrak Lari dan Beri Bantuan
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

DPRD Kota Tarakan: Penyelesaian Sengketa Lahan Lebih Realistis Lewat Pengadilan setelah Putusan 2005 Inkrah
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Februari 2026
Ahli Waris Bawa Putusan MA ke DPRD, Dorong Solusi Damai Sengketa Lahan Sekolah
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Februari 2026
Kaltimtara Beraksi #2: AYS Indonesia Kirim Relawan ke Pulau Derawan untuk Pengabdian Masyarakat
Berita Komunitas Nasional Wisata
23 Februari 2026
Menenggelamkan Jantung Borneo: Proyek PLTA Mentarang dan Risiko Besar bagi Sungai Tubu–Mentarang
Berita Bulungan Ekonomi Hukum & Kriminal Malinau Nunukan Organisasi Pemprov Kaltara Prov. Kaltara SDA Tana Tidung Tarakan
19 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber