TARAKAN – Peraturan daerah (perda) tentang pengarusutamaan gender di Kalimantan Utara tercatat telah melalui proses panjang sebelum akhirnya memasuki tahap finalisasi. Regulasi tersebut pertama kali diusulkan pada 2013, namun belum dapat disahkan karena berbagai kendala administratif dan situasional.
Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, mengungkapkan bahwa rancangan perda sempat kembali dimasukkan dalam agenda legislasi pada 2019. Namun, proses pembahasan terhenti akibat pandemi COVID-19 serta penyesuaian prioritas pemerintahan saat itu.
“2013 sudah dimasukkan. 2019 sudah dimasukkan lagi, terus kemudian gagal lagi karena prosesnya COVID dan seterusnya,” ujarnya, Rabu (4/3/26).
Menurut Syamsuddin, pembahasan kembali dilanjutkan pada 2022, meskipun pada tahap awal masih mengalami hambatan teknis. Ia menyebutkan bahwa secara substansi, perda ini bersifat teknis dan tidak memuat materi yang kompleks sehingga pembahasan kali ini relatif lebih sederhana.
Fokus utama dalam regulasi tersebut adalah penyusunan rencana aksi daerah (RAD) serta penguatan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender. Artinya, setiap program dan kegiatan pemerintah daerah diarahkan untuk mempertimbangkan aspek kesetaraan dan kebutuhan spesifik perempuan dan kelompok rentan.
“Di sini lebih kepada rencana aksi daerah. Kemudian bagaimana perencanaan penganggaran yang pro kepada gender,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah pengaturan teknis yang lebih rinci nantinya akan dituangkan dalam dokumen rencana aksi daerah dan peraturan pelaksana, bukan seluruhnya dicantumkan dalam batang tubuh perda.
Dengan masuknya kembali rancangan perda ini dalam tahap akhir pembahasan, Pansus IV berharap proses administrasi berikutnya dapat berjalan lancar sehingga regulasi tersebut dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan secara lintas sektor di lingkungan pemerintah provinsi. (Sdq)

