TANJUNG SELOR, Rabu 17 Februari 2026 – Sebuah laporan investigasi terbaru mengungkap bahwa pembangunan bendungan raksasa PLTA Mentarang Induk berpotensi membalik kondisi ekologis dan sosial pada bentang Sungai Heart of Borneo di wilayah Malinau, Kalimantan Utara. Laporan yang disusun oleh NUGAL Institute for Social and Ecological Studies bersama koalisi lokal menilai rencana itu akan menenggelamkan bagian konservasi, menghancurkan ruang hidup masyarakat adat, serta menyembunyikan ongkos sosial-ekologis di balik jargon “energi hijau”.
Investigasi menyatakan PLTA Mentarang Induk adalah bagian dari pemetaan besar proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang diproyeksikan masuk dalam matriks energi nasional dalam dokumen PT PLN (Persero) – RUPTL 2025-2034. Dokumen RUPTL menunjukkan peningkatan kapasitas pembangkit terbarukan yang signifikan dalam rencana 2025–2034, di mana proyek PLTA skala besar menjadi salah satu pilar pasokan listrik untuk rencana industrialisasi kawasan.
Menurut laporan, kawasan yang akan menjadi bentang tangkapan air proyek mencapai sekitar 800.000 hektare, dengan luasan teknis waduk yang diperkirakan 22.604 hektare apabila bendungan memenuhi dinding setinggi sekitar 230 meter. Dampak yang digambarkan meliputi perubahan aliran dan daur sungai Mentarang–Tubu, gangguan pada navigasi transportasi air, serta risiko kerusakan luas bagi hutan dan keanekaragaman hayati yang menjadi rumah bagi ratusan spesies endemik.
Laporan juga mengingatkan pengalaman internasional terhadap bendungan skala besar, dari kasus Belo Monte di Brasil hingga rangkaian bendungan yang menekan sungai-sungai besar di Asia Tenggara, sebagai pelajaran tentang bagaimana proyek “energi bersih” dapat menyebabkan emisi metana dari genangan, kontaminasi bahan berbahaya seperti metil merkuri, dan kematian habitat akuatik. Temuan-temuan ini dipaparkan sebagai peringatan bahwa dampak PLTA tak hanya soal CO₂ tetapi juga risiko ekologi lain yang sering diabaikan.
Laporan mencatat setidaknya 2.108 orang dari 10 desa atau satuan pemukiman di wilayah hulu (komunitas Punan dan Lundayeh) akan terdampak langsung oleh genangan, termasuk Desa Semamu Lama, Semamu Baru, Long Sulit, Temalang, Long Berang, Long Bilang, Long Simau, serta sejumlah pemukiman di lembah Tubu. Beberapa pemindahan sudah terjadi sejak awal 2023 disebutkan 28 keluarga Punan dipindahkan ke lokasi yang disediakan perusahaan tanpa proses persetujuan bermakna dan para warga melaporkan kegagalan program relokasi (LARAP), hilangnya akses lahan pertanian dan kebun, serta tidak tersedianya legalitas lahan di lokasi baru.
Menurut warga dan penelusuran lapangan, mekanisme pengadaan tanah dan resettlement yang diterapkan perusahaan sering bersifat top-down dan memaksa pilihan yang meminggirkan hak partisipasi komunitas lokal, yang berujung pada potensi pemiskinan struktural dan hilangnya pengetahuan lokal, termasuk pengetahuan berburu dan mata pencaharian perempuan.
Pengelola proyek dinyatakan sebagai PT Kayan Hydropower Nusantara, perusahaan patungan yang menurut data profil perusahaan melibatkan sejumlah pihak termasuk entitas usaha besar dan mitra asing. Investigasi NUGAL menelusuri adanya jaringan korporasi dan aktor ekonomi-politik (sekitar 20 nama disebut) yang terkait dengan konsorsium proyek, termasuk keterkaitan saham yang disebut-sebut milik Adaro Group serta keterlibatan pemain asing seperti Sarawak Energy, Power Construction Group of China Ltd, dan Sinohydro.
Investigasi dan pemberitaan yang merujuk laporan tersebut menyebut nama tokoh bisnis nasional sebagai terkait dengan struktur kepemilikan proyek, termasuk Garibaldi ‘Boy’ Thohir. Laporan-laporan itu mengaitkan pula nama tokoh lain dalam jejaring pengembangan kawasan industri hijau; semua klaim tentang keterlibatan individu tersebut dikutip sebagai temuan laporan NUGAL dan belum tentu diputuskan sebagai fakta hukum. Pembaca harus memperhatikan bahwa status dan peran setiap individu adalah temuan laporan yang perlu verifikasi lanjutan.
Proyek ini dipromosikan sebagai bagian dari kebutuhan listrik untuk Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning dan Mangkupadi, Bulungan, serta untuk mendukung ambisi “energi bersih” nasional yang tercantum dalam dokumen RUPTL. Namun laporan menuntut agar klaim “energi bersih” tidak menjadi legitimasi yang menutupi kerugian ekologi dan sosial, termasuk potensi emisi metana dari genangan waduk yang, menurut studi ilmiah lain, dapat menimbulkan kontribusi gas rumah kaca yang substansial jika dibandingkan dengan pembangkit fosil pada keadaan tertentu.
Hingga saat laporan ini diluncurkan, pernyataan resmi dari pengembang PT Kayan Hydropower Nusantara menegaskan proyek dibangun mengikuti standar internasional untuk pembiayaan dan lingkungan, serta dipandang sebagai bagian dari strategi energi terbarukan dan industrialisasi. Namun, para peneliti dan aktivis meminta evaluasi independen, termasuk kajian komprehensif Amdal yang inklusif, audit atas klaim emisi, dan peninjauan ulang perencanaan Kawasan Industri Hijau, sebelum proyek dipacu lebih jauh.
Laporan juga secara khusus menagih agar pihak yang tergabung dalam inisiatif Heart of Borneo dan kementerian terkait bersuara mempertahankan fungsi kawasan konservasi, serta mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan lembaga planologi kehutanan untuk menjelaskan status kawasan dan alasan kebijakan yang membolehkan alih fungsi lahan di area moratorium.
Laporan investigatif ini menempatkan persoalan besar, siapa sebenarnya yang akan mendapat manfaat dari pasokan listrik berskala besar, komunitas lokal yang kehilangan ruang hidup dan mata pencaharian, atau korporasi dan proyek industri yang diuntungkan oleh akses listrik murah? Di antara janji energi hijau dan kebutuhan industrialisasi, muncul tuntutan mendesak untuk transparansi, verifikasi independen, dan perlindungan hak komunitas adat sebelum langkah-langkah berikutnya diambil. (*)




