By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Mencuri AC, Tiga Pria Dibekuk Polisi
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Hukum > Mencuri AC, Tiga Pria Dibekuk Polisi

Mencuri AC, Tiga Pria Dibekuk Polisi

Redaksi
Redaksi
Published: 22 Maret 2022
Bagikan
Mencuri AC, Tiga Pria Dibekuk Polisi

TARAKAN – Polisi menangkap 3 orang pria setelah adanya aksi pencurian AC yang terjadi di kantor PT. Mandala Multifinance, di Jalan Kusuma Bangsa, RT 05 Kelurahan Gunung Lingkas belum lama ini.

Setelah menerima adanya laporan pencurian, Polres Tarakan berhasil membekuk tiga orang palaku masing-masing berinisial AD (45), AI (29) dan AM (25). Hal itu diungkapkan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek KSKP, IPDA Alfian.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Aksi ketiga pelaku yang melakukan pencurian ini dengan cara melompati tembok belakang kantor lalu masuk melalui pintu samping dalam keadaan terbuka, saat itu sekitar jam 19.00 Wita kita berhasil mengamankan tiga pelaku yang mencuri tiga AC,” terangnya, (22/03/2022).

“Kondisi AC tersebut rusak, hanya satu AC merek Panasonic yang masih berfungsi dengan baik. Atas kejadian inipun PT. Mandala Multifinance mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta. Setelah dicuri semua barang-barang ini dijual oleh pelaku ke tempat pembelian besi tua seharga Rp 650 ribu,” tutur dia

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selanjutnya, atas pencurian itu Polisi menemukan barang bukti 1 unit motor Yamaha Mio Soul yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian, 1 unit indoor AC merk LG, 2 unit outdoor AC merk LG, 1 unit indoor outdoor AC merk Panasonic.

Dengan adanya aksi pencurian tersebut, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ketiga Keempat KHUP dengan sanksi pidana ancaman kurungan maksimal 7 tahun.

“Pelaku mencuri karena alasan ekonomi, sebelum mencuri, beberapa hari itu pelaku sering mondar-mandir di sekitaran situ,” tandasnya (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pangdam VI Mulawarman Kunjungi Mapolres Tarakan Pasca Insiden Penyerangan
Seludupkan Sabu Melalui Styrofiam, Satreskoba Amankan Dua Pelaku
Dugaan Pungli Oknum KSOP Tarakan, Bongkar Muat Bayar Rp20 Juta
Satresnarkoba Polres Tarakan Musnahkan BB 68,88 Gram Sabu dan 141 Butir Ekstasi
Lembaga Adat Dayak Lundayeh Kaltara Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber