By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Mencuri AC, Tiga Pria Dibekuk Polisi
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Hukum > Mencuri AC, Tiga Pria Dibekuk Polisi

Mencuri AC, Tiga Pria Dibekuk Polisi

Redaksi
Redaksi
Published: 22 Maret 2022
Bagikan
Mencuri AC, Tiga Pria Dibekuk Polisi

TARAKAN – Polisi menangkap 3 orang pria setelah adanya aksi pencurian AC yang terjadi di kantor PT. Mandala Multifinance, di Jalan Kusuma Bangsa, RT 05 Kelurahan Gunung Lingkas belum lama ini.

Setelah menerima adanya laporan pencurian, Polres Tarakan berhasil membekuk tiga orang palaku masing-masing berinisial AD (45), AI (29) dan AM (25). Hal itu diungkapkan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek KSKP, IPDA Alfian.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Aksi ketiga pelaku yang melakukan pencurian ini dengan cara melompati tembok belakang kantor lalu masuk melalui pintu samping dalam keadaan terbuka, saat itu sekitar jam 19.00 Wita kita berhasil mengamankan tiga pelaku yang mencuri tiga AC,” terangnya, (22/03/2022).

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kondisi AC tersebut rusak, hanya satu AC merek Panasonic yang masih berfungsi dengan baik. Atas kejadian inipun PT. Mandala Multifinance mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta. Setelah dicuri semua barang-barang ini dijual oleh pelaku ke tempat pembelian besi tua seharga Rp 650 ribu,” tutur dia

Selanjutnya, atas pencurian itu Polisi menemukan barang bukti 1 unit motor Yamaha Mio Soul yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian, 1 unit indoor AC merk LG, 2 unit outdoor AC merk LG, 1 unit indoor outdoor AC merk Panasonic.

Dengan adanya aksi pencurian tersebut, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ketiga Keempat KHUP dengan sanksi pidana ancaman kurungan maksimal 7 tahun.

“Pelaku mencuri karena alasan ekonomi, sebelum mencuri, beberapa hari itu pelaku sering mondar-mandir di sekitaran situ,” tandasnya (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Avsec dan TNI Berhasil Gagalkan Percobaan Pengiriman Shabu
Jumat Curhat, Kapolresta Terima Keluhan Masyarakat Terkait THM dan Gangguan Kamtibmas
BNNP Sebut Penggunaan Narkoba di Kaltara Meningkat
Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Polemik Sertifikat Prada. Adyansa Minta BPN Sinkronkan Lokasi yang Benar
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Penumpang Pelabuhan Lonjak Tajam Selama Ops Ketupat Kayan 2026
Kaltara
27 Maret 2026
Arus Balik Lebaran di Bandara Juwata Tarakan Diprediksi Meningkat pada Sabtu dan Minggu
Berita Prov. Kaltara Tarakan
27 Maret 2026
Indonesia–Malaysia Perkuat Komitmen: Kaltimtara Beraksi #2 Jadi Tonggak Kolaborasi Pemuda Lintas Negara
Berita Internasional Nasional Prov. Kaltara
25 Maret 2026
Jufri Budiman Dorong Penguatan Peternakan Ayam Petelur Lokal di Kaltara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber