By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Masih Berproses, Pertimbangan UMK Mengacu Pada PP 36 dan Indikator Lainnya
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Masih Berproses, Pertimbangan UMK Mengacu Pada PP 36 dan Indikator Lainnya

Masih Berproses, Pertimbangan UMK Mengacu Pada PP 36 dan Indikator Lainnya

Redaksi
Redaksi
Published: 24 November 2022
Bagikan

TARAKAN – Wacana pembahasan mengenai gaji karyawan atau Upah Minimum Kota tahun 2023 masih terus dibahas sejumlah stake holder.
Dalam hal ini BPS memiliki peran dalam mengolah data, intinya menunggu indikator ekonomi yang akan jadi acuan penetapan upah minimum itu.

Kepala Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Tarakan Edwin Triyoga mengatakan terkait UMK 2023 pihaknya masih mengacu PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Di situ ada terkait data-data yang diperlukan untuk perhitungan UMK. Salah satunya adalah terkait data inflasi yang terdiri posisi September 2022 year on year untuk inflasi provinsi,” terangnya baru-baru ini.

Tak hanya itu, kata Edwin di Provinsi Kaltara Tanjung Selor dan Kota Tarakan berdasarkan hasil perhitungan BPS tingkat inflasinya bakal digabungkan nilai rata-ratanya jadi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP).

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Jadi rumusan yang di gunakan PP 36 tahun 2021 itu dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur inflasi dari Inflasi Provinsi posisi year on year September 2022 dan September 2021 dan angkanya tiap bulan kita rilis dan September kemarin posisi untuk inflasi di Provinsi Kaltara sebesar 6,64 persen,” ungkapnya.

Selain itu, kata Edwin ada beberapa data terkait yang tidak dipublikasikan secara rutin dan harus diolah.

“Untuk datanya terkait pengeluaran per kapita per bulan, kemudian banyaknya jumlah rumah tangga dan banyaknya rumah tangga yang bekerja. Untuk data tersebut biasanya dari BPS Pusat dan berdasarkan surat dari Kementerian Tenaga Kerja RI lalu bersurat ke BPS, lalu BPS Pusat mengirimkan data seluruh BPS Kabupaten Kota sampai level Provinsi dan itu datanya diserahkan langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan lalu nanti dari Kemenaker mengirim data tersebut ke dinas tenaga kerja yang berada di provinsi maupun kabupaten kota di seluruh Indonesia,” bebernya.

Lebih lanjut, kata Edwin perihal pembahasan rencana kenaikan UMK BPS Kota Tarakan pun turut berperan.

“Terkait indikator-indikator yang datanya yang diperlukan di situ dan biasanya kita diminta untuk penghitungannya bersama-sama saat rapat dengan perwakilan Disnaker, Apindo, serikat pekerja baru data dari disnaker kita buka apa saja yang diperlukan misalnya pengeluaran rata-rata konsumsi,” pungkasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kapolda Kaltara Pastikan Penerimaan Polri 2023 Bebas KKN
Tahun ini, 300 Rumah Warga Kurang Mampu di Kaltara Dapat Bantuan Pasang Listrik Gratis
PRI Bantu Ratusan Ribu Benih Komoditas Tanaman untuk Petani di Tarakan
Jumat Curhat, Polda Kaltara Rangkul Komunitas Motor di Bumi Benuanta
Budiman; Debat Perdana Capres Prabowo Tak Punya Persiapan Khusus 
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pemusnahan Barang Ilegal, Pemkot Tarakan Ungkap Komitmen Jaga Integritas Ekonomi
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Pimpin Jumpa Pagi, Tekankan Optimalisasi Aset dan Penyerapan Anggaran
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang
Berita Hukum & Kriminal Prov. Kaltara Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Hadiri Penutupan MTQ XXI Kecamatan Tarakan Barat
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber