KINERJA penyidik Polda Kalimantan Utara mendapat apresiasi LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Pasalnya laporan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik atau ijazah palsu oknum Anggota DPRD Bulungan berinisial LL yang telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara sejak 27 Agustus 2024 lalu, kini memasuki tahap penyidikan.
Pelapor Abdul Rahman, didampingi Kuasa Hukumnya Alif Putra Pratama mengungkapkan, apresiasi kinerja penyidik Polda Kaltara setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Kami sudah terima SP2HP dari penyidik yang dikeluarkan 25 Juni 2025. Dalam surat itu disebutkan hasil gelar perkara 23 Juni 2025, perkara dapat dinaikkan status penyidikan,” ungkapnya kepada awak media.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor : B/53/VI/2025/Ditreskrimum disebutkan, atas perkara kasus tersebut pihaknya diharapkan untuk dapat membuat laporan polisi ke Polda Kaltara.
“Saat ini kami akan menyiapkan untuk segera membuat laporan polisi di Polda Kaltara. Kami akan melampirkan sejumlah alat bukti. Segera kami akan ke Polda Kaltara untuk melaporkan,” tuturnya. (Muakbar)