By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kosultan Rya Gustav Diputus 4,8 Tahun, PH Beberkan Fakta Persidangan
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Hukum > Kosultan Rya Gustav Diputus 4,8 Tahun, PH Beberkan Fakta Persidangan

Kosultan Rya Gustav Diputus 4,8 Tahun, PH Beberkan Fakta Persidangan

Redaksi
Redaksi
Published: 23 Mei 2025
Bagikan

TARAKAN – Kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Bunyu di Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kembali mencuri perhatian. Konsultan pengawas proyek, Rya Gustav dari PT Antariksa Globalindo, diputus 4 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (20/5/2025).

Hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta memerintahkan Rya membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar setelah dikurangi Rp 388 juta yang telah disetor.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kuasa hukum Rya, Fadly, S.H, menghormati putusan hakim, namun meminta waktu untuk mempelajari salinan putusan sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan pikir-pikir dulu. Ada beberapa poin pembuktian yang perlu kami cermati lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Fadly menegaskan, kliennya sebagai konsultan pengawas tidak memiliki wewenang dalam pencairan dana proyek, yang menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA).

“Fakta sidang menunjukkan klien kami tidak terlibat dalam keputusan pencairan dana. Tidak ada audit yang menyebut prosedur pengawasan kami melanggar aturan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dokumen pengawasan, seperti laporan bulanan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), telah dipenuhi sesuai kontrak. Menurutnya, KAK lebih berkaitan dengan spesifikasi pengerjaan proyek yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa, bukan konsultan pengawas.

“Klien kami justru dimintai tanggung jawab atas kesalahan pihak lain,” sesalnya.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara menetapkan kerugian negara sebesar Rp 44,15 miliar pada 4 Oktober 2024. Proyek RSP Bunyu, yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 senilai Rp 52 miliar, seharusnya rampung pada Desember 2022. Namun, hingga 2023, proyek ini masih mangkrak.

Selain Rya, tiga terdakwa lain dalam kasus ini adalah Dasep Ilham Nur Akbar (Pimpinan Cabang KSO PT Mina Fajar Abadi-PT Indi Daya Karya), Hamdani (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sekaligus PPK Dinas Kesehatan Bulungan), dan Muhammad Darisman Rahmani (Pelaksana Lapangan dari CV Ardifa Dalle, CV Inaka, CV Ujung Tanjung Abadi, dan CV Fatah Rahmat).

Dampak Besar untuk Masyarakat Bunyu
Proyek RSP Bunyu merupakan proyek strategis yang diharapkan meningkatkan akses layanan kesehatan di wilayah terpencil Kalimantan Utara.

Mangkraknya proyek ini menimbulkan kekecewaan besar di kalangan masyarakat, sekaligus memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan anggaran negara. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Korupsi Dana Hibah PT BKJ Kembali Dibahas, Ini Kata Pakar Soal Korupsi
Calon Lumbung Pangan IKN, TNI Bangun Akses Jalan Desa di Tana Tidung
Curi HP di Masjid, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Ribuan Kilogram Daging dan Sayur Illegal Asal Malaysia Diamankan Ditpolairud Polda Kaltara, Semua Barang Tanpa Dokumen
Soal Pencopotan Iptu Khomaini, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Kaltara
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang
Berita Hukum & Kriminal Prov. Kaltara Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Hadiri Penutupan MTQ XXI Kecamatan Tarakan Barat
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Wali Kota Tarakan Buka Muscab VI KKM Bone, Tekankan Peran Paguyuban dalam Persatuan
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Pengemudi Online Dorong Kerja Sama dengan Bandara dan Pelabuhan
Ekonomi
3 November 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber